Afrika Selatan Susun RUU Perdagangan Aset Kripto

JAKARTA – Sejumlah negara mulai mengadopsi Bitcoin cs sebagai alat pembayaran alternatif yang sah. Setelah El Salvador, beberapa negara-negara lain dikabarkan segera mengikuti langkah tersebut untuk menerima uang kripto sebagai alat transaksi.

India juga telah mencabut larangan perdagangan mata uang kripto dan memasukkan uang kripto ke dalam aset yang bisa diperdagangkan. Kini Afrika Selatan diinformasikan tengah menggodok kebijakan mata uang kripto.

Melansir Cointelegraph, Selasa 15 Juni, Kelompok Kerja Fintech Antarpemerintah (IFWG) yang dinaungi Kelompok Kerja Pengaturan Aset Kripto tengah menusun roadmap guna memperkenalkan kebijakan yang bakal terpusat pada penyedia layanan aset kripto.

Pada 2014 lalu, Afrika Selatan melalui sejumlah otoritas keuangan negara tersebut memperingatkan warganya yang memiliki uang kripto untuk menanggung risikonya sendiri. Pemerintah juga tidak memberikan perlindungan maupun bantuan hukum jika para pemilik uang kripto mengalami masalah.

Kini Pemerintah Afrika Selatan tampaknya mulai melunak, mereka menggodok RUU kripto untuk diperdagangkan di negaranya. Meskipun demikian, pemerintah tetap mengimbau para warganya dengan menyatakan bahwa aset kripto “berisiko dan tidak stabil.”  

Rencananya regulator keuangan Afrika Selatan bakal menekankan sejumlah prinsip utama beberapa di antaranya yakni menerapkan langkah-langkah yang proporsional dengan risiko; mengambil pendekatan kolaboratif untuk regulasi aset kripto; tetap up to date dengan praktik internasional; mendorong pembelajaran terkait keuangan digital untuk kalangan umum.  

RUU yang bakal diajukan terkait pengaturan kripto meliputi anti-money laundry dan melawan pendanaan terorisme, UU keuangan lintas batas dan penerapan UU di sektor keuangan.

Pemerintah Afrika Selatan juga ditekankan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan market seperti scamming atau penipuan, pelanggaran pasar, dan mereka juga diharuskan menindak tegas pelaku pelanggaran di industri kripto.

Meskipun demikian, IFGW masih memandang desentralisasi sebagai bentuk kemunduran, bukan kelebihan. Menurut mereka desentralisasi bisa disalahgunakan, contohnya dengan memakai alamat wallet yang tidak benar.

Di sisi lain, IFGW merasa prihatin terhadap volatilitas harga kripto dan penipuan yang membayanginya seperti skema ponzi. Beberapa waktu lalu, skema ponzi terbesar di Afrika Selatan pedagan Bitcoin (BTC) dan berhasil menggondol 23.000 BTC dari 26.000 investor kripto.