Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Skandal Impor Emas
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.
"Potensi kerugian negaranya Rp2,9 triliun. Ini bukan uang kecil pada saat kita lagi susah," kata dia, saat rapat kerja bersama Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dikutip Antara, Senin, 14 Juni.
Dahlan menjelaskan laporan direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen. Seharusnya, kata dia, dikenakan bea masuk lima persen.
"Ini terkait impor emas senilai Rp47,1 triliun. Ada indikasi ini perbuatan manipulasi pemalsuan, menginformasikan hal yg tidak benar, sehingga produk tidak dikenai bea impor. Produk tidak dikenai pajak penghasilan impor," kata dia.
Baca juga:
- PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen
- Update COVID-19 per 14 Juni: Kasus Baru 8.189, Akumulasi 1.919.547 Kasus
- Minta Pimpinan KPK Datang Jelaskan TWK, Komnas HAM: Ini Masalah Sederhana, Tak Perlu Ada Argumen Lain
- Terciduk Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Bareng Wanita, Sekda Nias Utara Masih Diperiksa
Anggota Komisi III DPR lainnya, Sarifuddin Suding, mengatakan, dugaan penyelewengan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta itu modus baru. Jika biasanya pencucian uang kali ini pencucian emas.
"Saya minta ini ditindaklanjuti. Delapan perusahaan yang melakukan pencucian emas yang tercatat sama sekali tidak ada impor emas dari Singapura, tapi seakan-akan itu dilegalkan seakan akan ada impor. Saya kira ini ada modus baru lagi dalam kaitan menyangkut masalah pencucian emas ilegal seakan-akan ini dilegalkan," kata Suding.