Penyelundupan Ganja 44 Kg Modus Dibungkus Baju Bekas Diungkap di Mengwi Bali

DENPASAR - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, menggagalkan penyelundupan ganja seberat 44 kilogram ke Bali. Pengungkapan penyelundupan ganja dilakukan di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Ganja tersebut, diselundupkan oleh seorang supir ekspedisi bernama Manihar Hasibuan (30). Ganja dibungkus dengan pakaian bekas.

Penangkapan ini dilakukan hasil penyelidikan terhadap tersangka kasus narkotika berinisial WG. Dia diamankan bersama istrinya di Banyuwangi, Jawa Timur. 

"Setelah kami mengamankan tersangka (WG) tersangka mengaku ada pengiriman ke Bali. Kami lakukan pembuntutan yang bekerja sama dengan Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Pemberantasan BNN RI," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra, Senin, 14 Juni.

Petugas menggeledah truk ekspedisi Isuzu Nopol B 9727 KXT di Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, sekitar pukul 02.00 WITA, Senin, 14 Juni.

Petugas menemukan 17 karung berisi pakaian bekas dan plastik berisi ganja, dan barang itu berasal dari Medan, Sumatra Utara. Dari pengakuan pelaku, dirinya berangkat pada Selasa, 8 Juni lalu. Dia bertransaksi di Jakarta dan langsung menuju ke Bali. Pelaku mengaku tak tahu karung pakaian bekas tersebut berisi ganja. 

"Kami masih melakukan pengembangan lebih jauh lagi terkait jaringannya," ujar Sugianyar