AS Minta Warganya Tak ke RI, Ini Kata Kementerian Luar Negeri

JAKARTA - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan imbauan  untuk warganya yang berencana pergi ke Indonesia atau Travel Advisory pada 8 Juni. 

Dilansir travel.state.gov, imbauan ini dikarenakan risiko penularan COVID-19 yang dinilai tinggi, ancaman terorisme, hingga kerusuhan di sejumlah daerah terutama Papua dan Sulawesi Tengah.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan, Travel Advisory level 3 (reconsider to travel) yang dikeluarkan Pemerintah AS (State of Department/DOS) untuk Indonesia ini sebenarnya merupakan penurunan dari status sebelumnya, yakni Level 4 (do not travel), yang dikeluarkan DOS pada tgl 21 April 2021. Travel advesory ini, ditujukan untuk 60 negara lainnya.

"Saat ini lebih dari 60 negara berada dalam level 3, dan posisi Indonesia saat ini sama dengan negara-negara lain seperti Jepang, Australia, Selandia Baru, Austria, Denmark, Jerman, dan RRT," kata Teuku Faizasyah dihubungi VOI, Minggu, 14 Juni.

Dia menambahkan, terlepas dari travel advisory tersebut, di tengah situasi Pandemi COVID-19, dalam beberapa bulan terakhir tercatat serangkaian kunjungan kepala pemerintahan dan pejabat tinggi negara asing ke Indonesia. 

Beberapa di antaranya adalah Kepala Pemerintah dan Menlu negara-negara anggota ASEAN dalam rangka menghadiri ASEAN Leaders Meeting, Kunjungan Menlu Inggris, Wamenlu AS, dan Wapres Komisi Eropa/Menlu UE.

Selanjunya, sambung Teuku Faizasyah, dari perspektif lain, perubahan status travel advisory tersebut mencerminkan peningkatan kepercayaan Pemerintah AS atas upaya Pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19, baik melalui penerapan ketat protokol kesehatan maupun upaya vaksinasi massal yang tengah dilakukan di seluruh wilayah tanah air.