190 Perusahaan di DKI Disegel Sementara karena Langgar PSBB

JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI menyegel 190 perusahaan untuk sementara waktu. Perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Disnakertransgi DKI Andri Yansyah menyebut, penyegelan ini dilakukan karena perusahaan memaksa beroperasi di kantor. Padahal, sektor usaha yang dimaksud dilarang beroperasi di tempat kerja atau diharuskan bekerja dari rumah.

"Ada 16.594 pekerja atau buruh yang terdampak dari 190 perusahaan yang dihentikan sementara. Data ini masih terus berjalan," kata Andri saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei. 

Rinciannya, sebanyak 23 perusahaan pelanggar berada di Jakarta Pusat, 47 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta  Utara, 25 di Jakarta Timur, 49 di Jakarta Selatan. Sementara, tak ada perusahaan pelanggar di Kepulauan Seribu. 

Selain perusahaan yang disegel sementara, ada 287 perusahaan pelanggar PSBB yang tak masuk dalam pengecualian penghentian usaha namun memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).

Meski 278 perusahaan ini telah mendapat IOMKI dari Kementerian Perindustrian, mereka masuk dalam pelanggar PSBB karena tak menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Perusahaan tersebut diberi peringatan dan pembinaan. 

Kemudian, ada 668 perusahaan yang masuk kategori dikecualikan dalam PSBB dan boleh beroperasi namun diberi peringatan dan pembinaan. Mereka masuk dalam kategori pelanggar karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan terkait pencegahan penularan virus corona. 

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," ujar Andri.

Puluhan ribu kena PHK, ratusan ribu dirumahkan

Selain pelanggaran perusahaan selama masa PSBB, Disnakertransgi DKI juga mencatat ada 50.891 orang yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan selama pandemi COVID-19.

Rinciannya, sebanyak 30.363 pekerja di-PHK pada pencatatan tahap I (2-4 April) dan 20.528 pekerja pada tahap II (8-9 April). Total perusahaan yang melakukan PHK kepada pekerjanya sebanyak 6.782 tempat usaha. 

Selain itu, 272.333 pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan selama wabah COVID-19. Rinciannya, sebanyak 172.222 pekerja di-PHK pada pencatatan tahap I (2-4 April) dan 100.111 pekerja pada tahap II (8-9 April). Total perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebanyak 32.882 tempat usaha. 

Selama masa PSBB, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang perusahaan atau kantor untuk beroperasi di kantor, mereka diwajibkan bekerja dari rumah masing-masing. Namun, ada beberapa sektor pekerjaan yang masih diperbolehkan untuk beraktivitas di tempat kerja.

Sektor tersebut adalah seluruh kantor pemerintahan baik pusat maupun daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, serta Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

Kemudian, beberapa pelaku usaha atau perkantoran swasta yang masih diperbolehkan beraktivitas antara lain:

1. kesehatan

2. bahan pangan/makanan/minuman

3. energi

4. komunikasi dan teknologi informasi

5. keuangan

6. logistik

7. perhotelan

8. konstruksi

9. industri strategis

10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu 

11. kebutuhan sehari-hari

Selain itu, organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial juga masih boleh beroperasi. 

Usaha bahan pangan, makanan, atau minuman seperti restoran masih dibolehkan beroperasi, namun semua pembelian harus dibungkus dan tidak boleh ada yang menyantap makanannya di lokasi. 

Pemilik restoran harus menerapkan prinsip jaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antar pelanggan. Lalu, menerapkan prinsip sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

Khusus untuk pekerjaan konstruksi, Anies meminta para pekerja konstruksi tetap berada di lingkungan proyeknya. Agar pekerja tak keluar masuk lingkungan proyek, Anies meminta pengelola untuk menyiapkan tempat tinggal, makan, minum hingga fasilitas kesehatan.