Draf Revisi UU KUP Belum Mendarat di Meja Pimpinan DPR, Dasco Heran Kenapa Pajak Sembako Gaduh
JAKARTA - Bocornya rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan ataupun PPN sembako menuai polemik di ruang publik.
Ramai dikritik, ternyata draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) belum sampai ke meja pimpinan DPR RI.
"Sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 11 Juni.
Pimpinan DPR koordinator ekonomi dan keuangan (Korekkeu) itu pun mengaku heran dengan gaduhnya pemberitaan soal kenaikan PPN tersebut. Apalagi, selain PPN bahan pokok juga muncul PPN jasa pendidikan.
Menurutnya, jika tidak segera diklarifikasi maka isu ini tentu akan membuat bingung masyarakat.
"Hal yang kemudian berkembang di masyarakat, di medsos itu juga bisa membingungkan karena hal itu belum ada bahannya," jelas Dasco.
Baca juga:
- Sinis ke PPN Sembako, PKS Sebut Pemerintah Kehilangan Akal dan Panik Utang Menggunung
- Pemerintah Bakal Tarik Pajak dari Transaksi Kripto, Investor Bisa Minggat ke El Salvador?
- Sri Mulyani Sesalkan Kehebohan soal Pajak Sembako: Di-blow Up Seolah Tidak Memerhatikan Situasi Sekarang
- Sehari Kantongi Rp5,5 Juta, Begini Modus Nakal Pelaku Pungli di Tanjung Priok Usai Dilaporkan Jokowi
Kendati begitu, dia mengingatkan sekaligus memastikan, bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR RI.
"Setiap kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah terutama berkaitan dengan masyarakat banyak biasanya itu akan dikonsultasikan kepada DPR," kata ketua harian DPP Partai Gerindra ini.
Diketahui, Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.
Barang itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.