Google Kalah, Denda Android 4,7 miliar dolar AS Tetap Berlaku
JAKARTA - Google kalah dalam pertarungan hukum panjang melawan denda antimonopoli Uni Eropa terkait Android. Pengadilan tertinggi Uni Eropa menolak banding Google dan perusahaan induknya, Alphabet.
Melansir laporan Anadolu Agency, dikutip Jumat, 3 Juli, denda itu bernilai sekitar 4,1 miliar euro atau 4,7 miliar dolar AS. Dengan kurs Rp17.700 per dolar AS, nilainya setara sekitar Rp83,2 triliun.
Mahkamah Uni Eropa atau Court of Justice of the European Union menyatakan pada Kamis bahwa banding atas putusan sebelumnya dari Pengadilan Umum ditolak. Putusan itu membuat denda terhadap Google tetap berlaku.
Google dinilai menyalahgunakan posisi dominan Google Search dalam ekosistem Android. Posisi dominan berarti posisi sangat kuat di pasar sehingga sebuah perusahaan dapat memengaruhi persaingan.
Baca juga:
Anadolu Agency melaporkan, kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Komisi Eropa menyatakan Google menyalahgunakan posisi dominannya melalui perjanjian prainstal dan syarat lisensi untuk mempromosikan Google Search dan peramban Chrome pada perangkat seluler berbasis Android.
Prainstal berarti aplikasi sudah terpasang sejak perangkat dibeli atau pertama kali digunakan. Dalam perkara ini, Google Search dan Chrome mendapat posisi awal di perangkat Android melalui perjanjian dengan produsen perangkat.
Komisi Eropa semula menjatuhkan denda keseluruhan sebesar 4,34 miliar euro kepada Google. Alphabet dinyatakan turut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas sebagian dari denda tersebut.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Umum menguatkan klasifikasi tindakan Google sebagai pelanggaran tunggal dan berkelanjutan. Namun, pengadilan membatalkan sebagian keputusan Komisi Eropa terkait sejumlah perjanjian pembagian pendapatan dengan produsen perangkat dan operator jaringan seluler.
Setelah pembatalan sebagian itu, Pengadilan Umum menurunkan denda menjadi 4,125 miliar euro. Alphabet turut bertanggung jawab secara tanggung renteng sebesar 1,52 miliar euro.
Dalam putusan terbaru, Mahkamah Uni Eropa menyatakan Pengadilan Umum tidak keliru secara hukum dalam menilai dampak antipersaingan dari perjanjian Android milik Google.
Mahkamah menilai Pengadilan Umum boleh mempertimbangkan konteks ekonomi yang lebih luas, termasuk perjanjian pembagian pendapatan. Pengadilan juga tidak wajib selalu melakukan analisis kontrafaktual untuk membuktikan penyalahgunaan posisi dominan.
Analisis kontrafaktual adalah perbandingan dengan keadaan lain seandainya praktik yang dipersoalkan tidak terjadi.
Mahkamah Uni Eropa turut menguatkan temuan bahwa aplikasi prainstal mendapat keuntungan dari bias status quo. Istilah ini merujuk pada kecenderungan pengguna untuk tetap memakai pilihan yang sudah tersedia.
Pengadilan menolak argumen Google dan Alphabet yang menyatakan perilaku pasar yang terlihat hanya disebabkan oleh preferensi pengguna atau kualitas layanan mereka.
Mahkamah juga menyatakan Pengadilan Umum benar ketika menguatkan penilaian Komisi Eropa atas syarat prainstal Android dan perjanjian anti-fragmentasi. Dalam konteks Android, anti-fragmentasi berkaitan dengan ketentuan agar produsen tidak membuat versi Android yang menyimpang dari standar Google.
Praktik tersebut dinilai dapat membatasi persaingan dan memperkuat hambatan masuk ke pasar.
Selain itu, Mahkamah Uni Eropa mendukung keputusan Pengadilan Umum untuk mempertahankan klasifikasi pelanggaran sebagai pelanggaran tunggal dan berkelanjutan, meski ada pembatalan sebagian terkait sejumlah perjanjian pembagian pendapatan.