Langkah Polisi Usut Kerumunan McDonald's soal Antrean BTS Meal
JAKARTA - Polisi sudah menyiapkan rencana untuk mengusut tuntas kerumunan yang terjadi di sejumlah gerai McDonald's akibat munculnya menu khusus BTS Meal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, salah satu langkah tindak lanjut persoalan itu yakni memeriksa pihak McDonald's.
"Sambil berjalan nanti bagaimana, nanti kelanjutannya seperti apa. Kita lakukan pemanggilan nanti kita tunggu," ucap Yusri kepada wartawan, Rabu, 9 Juni.
Untuk saat ini, kata Yusri, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah preventif. Semisal mengimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Selain itu, pihaknya juga sudah melayangkan surat teguran kepada pihak McDonald's cabang Menteng, Jakarta Pusat.
"Buat surat teguran kepada pihak McDonald's. Kemudian kita minta kepada manajernya disitu segera menutup aplikasi pemesanan tersebut," ungkap Yusri.
"Kemudian supaya tidak terjadi kerumunan lagi kita tutup pintu masuk, pintu gerbang menuju gerai tersebut," sambungnya.
Baca juga:
Belum dilakukannya tindak lanjut untuk saat ini karena persoalan kerumunan itu sudah ditangani oleh Pemprov DKI Jakarta melaui Satpol PP. Tapi jika diperlukan, polisi akan segera bertindak.
"Iya, kita tunggu," kata Yusri.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut persoalan ini masih dikoordinasikan dengan pihak terkait. Sehingga, dari koordinasi itu akan ditentukan langkah-langkah yang bakal diambil.
"Dikomunikasikan dengan Gugus Tugas COVID-19 (soal kerumunan)," kata Argo.
Sebagai informasi, keramaian dan kerumunan itu disebabkan McDonald's mengeluarkan menu khusus BTS Meal. Menu ini merupakan kolaborasi dengan boy band asal Korea Selatan, BTS.
Kerumunan tak terhindarkan di sejumlah gerai, seperti McDonald's Pondok Indah, McDonald's Otista, hingga McDonald's Puri Kembangan. Bahkan, McDonald's Sunter juga dilakukan penutupan sementara akibat kerumunan driver ojol.
Bahkan, akibat dari kerumunan itu gerai McDonald's Stasiun Gambir disegel selama 1x24 jam. Selain itu, manajemen juga dikenakan denda Rp50 juta