Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tidak Permasalahkan Tunggakan Gaji Rp327 Miliar: Kami Siap Berkorban Jaga Kelangsungan Perusahaan

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belum membayar tunjangan gaji pegawai mencapai 23 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp327 miliar (asumsi kurs Rp14.252 per dolar AS) sampai akhir Desember 2020. Jumlah tersebut belum termasuk perhitungan tunggakan pembayaran gaji dari Januari 2021 hingga saat ini.

Manajemen menjelaskan, terhitung dari April hingga November 2020, Garuda Indonesia terpaksa menunda pembayaran penghasilan dengan besaran potongan dilakukan berjenjang berdasarkan jabatannya. Hal itu dilakukan sebagai respons terhadap tekanan kinerja akibat terdampak pandemi COVID-19.

Menanggapi hal ini, Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tbk Tomy Tampatty mengatakan serikat karyawan Garuda tidak mempermasalahkan tunggakan gaji Rp327 miliar tersebut.

"Pemotongan gaji memang sudah dilakukan sejak bulan April 2020. Bahkan pemotongan tertinggi sudah mencapai 50 persen gaji. Bagi kami pemotongan gaji itu tidak kami persoalkan, karena memang kami memahami kondisi," katanya, kepada VOI, Rabu, 9 Juni.

Lebih lanjut, Tomy mengatakan karyawan tetap berkonsentrasi bekerja dengan baik sesuai dengan instruksi untuk menjaga security dan services.

"Tidak masalah. Kami menyadari bahwa kami juga harus melakukan reposisi, pembenahan dan kami juga siap berkorban untuk menjaga kelangsungan flight carrier," tuturnya.

Seperti diketahui, maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk melaporkan bahwa perseroan memiliki tunggakan gaji pegawai sebesar 23 juta dolar AS. Hal tersebut mencuat saat perusahaan pelat merah itu memberikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Estimasi dari jumlah tunjangan gaji yang saat ini ditunda atau belum dibayarkan per 31 Desember adalah sebesar 23 juta dolar AS," tulis dokumen tersebut yang dirilis pada Rabu, 9 Juni.

Lebih lanjut, entitas usaha dengan ticker emiten GIAA itu juga membeberkan jika tekanan kinerja imbas pandemi membuat perseroan melakukan beberapa penyesuaian pembayaran remunerasi terhadap seluruh golongan karyawan.

Secara terperinci penundaan gaji yang diberlakukan adalah direksi dan komisaris sebesar 50 persen, vice president, captain, first office dan flight service manager 30 persen, senior manager 25 persen.

Lalu, flight attendant (pramugari dan pramugara), expert dan manajer 20 persen, duty manager dan supervisor 15 persen, serta staf dan siswa 10 persen.