Pancasila dan Sila Kelima
Setiap 1 Juni, Pancasila kembali diperingati dengan khidmat. Upacara digelar. Pidato dibacakan. Kutipan Bung Karno diulang. Negara tampak sibuk menunjukkan penghormatan pada dasar republik. Tetapi di tengah seremoni itu, muncul pertanyaan yang semakin relevan. Masihkah Pancasila hidup dalam praktik kekuasaan sehari-hari?
Pertanyaan itu penting ketika negara hari ini kembali masuk lebih jauh ke urusan ekonomi rakyat. Program Makan Bergizi Gratis mulai dijalankan dalam skala besar. Koperasi Merah Putih dibentuk di berbagai daerah. Danantara serta PT Danantara Sumber Daya Indonesia disiapkan pemerintah untuk memperkuat pengelolaan aset negara dan tata kelola sumber daya strategis.
Semua memakai bahasa yang akrab dengan Pancasila yakni gotong royong, kesejahteraan rakyat, dan penguasaan negara atas kekayaan alam.
Di atas kertas, arah itu masuk akal. Negara ingin hadir lebih kuat dalam ekonomi. Negara ingin memastikan pembangunan tidak hanya dinikmati pasar dan pemilik modal besar. Negara ingin kembali memegang kendali.
Masalahnya, sejarah Indonesia juga menunjukkan hal lain. Kekuasaan yang terlalu besar sering tumbuh lebih cepat dibanding sistem pengawasannya. Karena itu, persoalannya bukan apakah negara perlu hadir dalam ekonomi. Persoalannya, negara hadir untuk siapa?
Di sini, sila kelima Pancasila menjadi relevan dibaca kembali. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila itu bukan sekadar kalimat penutup. Ia adalah janji utama republik. Ukuran paling konkret untuk menilai apakah negara benar-benar bekerja bagi rakyat banyak atau hanya memperbesar kekuasaan segelintir elite.
Baca juga:
Pemikiran Mohammad Hatta tentang koperasi memberi konteks penting. Dalam berbagai tulisan yang kemudian dihimpun dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, Hatta melihat koperasi bukan sekadar badan usaha. Koperasi adalah jalan demokrasi ekonomi. Rakyat kecil harus menjadi pelaku utama ekonomi, bukan sekadar penerima manfaat pembangunan.
Pandangan itu bisa jadi berangkat dari kesadaran bahwa pasar yang dibiarkan sepenuhnya bekerja sendiri cenderung melahirkan penumpukan modal pada kelompok tertentu. Karena itu negara perlu hadir. Tetapi kehadiran negara, dalam pandangan Hatta, tetap harus menjaga partisipasi rakyat.
Semangat itu terasa kuat dalam Pasal 33 UUD 1945. Konstitusi menegaskan bahwa cabang produksi penting dan kekayaan alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Gagasan dasarnya terang benderang. Negara tidak boleh membiarkan kekayaan nasional hanya dikuasai segelintir kelompok.
Tetapi di situlah tantangan selalu muncul. Penguasaan negara atas ekonomi tidak otomatis menghadirkan keadilan. Dalam banyak pengalaman, kekuasaan ekonomi yang terlalu terkonsentrasi justru melahirkan birokrasi besar, elite baru, dan pengawasan yang melemah.
Indonesia punya pengalaman yang tidak selalu sederhana. Koperasi sering lahir lewat instruksi birokrasi, bukan kebutuhan warga. Badan usaha negara beberapa kali tumbuh menjadi organisasi besar yang sulit diawasi. Jargon kepentingan nasional pun tidak jarang berubah menjadi legitimasi bagi konsentrasi kekuasaan ekonomi.
Karena itu sila kelima seharusnya tidak berhenti sebagai slogan konstitusional. Ia harus menjadi alat ukur untuk menilai apakah pembangunan benar-benar menghadirkan rasa adil.
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan rasio gini Indonesia pada September 2025 sebesar 0,363, turun dibanding Maret 2025 sebesar 0,375 dan September 2024 sebesar 0,381. Rasio gini adalah ukuran ketimpangan. Makin mendekati 1, makin lebar jarak ekonomi antara kelompok kaya dan miskin. Ketimpangan memang membaik. Tetapi jaraknya masih terasa, terutama di perkotaan. Kelompok 40 persen terbawah hanya menikmati sekitar 19,28 persen distribusi pengeluaran nasional.
Pada saat yang sama, ekonomi Indonesia triwulan I-2026 tumbuh 5,61 persen secara tahunan. Angka itu terlihat kuat. Tetapi pertanyaan lama tetap belum hilang. Siapa yang paling banyak menikmati pertumbuhan itu?
Laporan CELIOS pada April 2026 menunjukkan kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan puluhan juta warga lainnya. Sebagian besar kekayaan itu berasal dari bisnis sumber daya alam seperti sawit, mineral, tambang, batu bara dan energi.
Data-data itu tidak penting untuk membangkitkan kecemburuan sosial. Data itu penting untuk menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum otomatis menghadirkan pemerataan.
Di sinilah novel klasik karya Pramoedya Ananta Toer terasa relevan dibaca kembali. Dalam Bumi Manusia dan Anak Semua Bangsa, Pramoedya menggambarkan bagaimana kekuasaan, modal, dan pengetahuan dapat membuat sebagian manusia tersisih di tanahnya sendiri. Ia memang tidak menulis teori ekonomi. Tetapi ia menunjukkan bagaimana ketimpangan bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Siapa yang punya akses, siapa yang didengar, dan siapa yang akhirnya hanya menjadi penonton.
Di antara Hatta dan Pram, sila kelima menemukan dua pijakannya yakni demokrasi ekonomi dan martabat manusia. Tanpa keduanya, keadilan sosial mudah berubah menjadi slogan administratif.
Karena itu, Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti sebagai perayaan simbolik. Ia harus menjadi momen untuk menguji apakah negara benar-benar sedang membangun keadilan sosial, atau justru memperbesar struktur kekuasaan ekonomi baru dengan nama berbeda.
Apakah program sosial sungguh memperkuat rakyat, atau hanya menciptakan ketergantungan baru? Apakah koperasi dibangun sebagai gerakan warga, atau sekadar proyek birokrasi? Apakah penguasaan negara atas sumber daya alam benar-benar menghadirkan manfaat luas, atau akhirnya hanya memperbesar elite pengelola negara?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena sejarah Indonesia menunjukkan bahwa kekuasaan ekonomi yang tumbuh atas nama rakyat tidak selalu berakhir untuk rakyat. Dan mungkin di situlah sila kelima sedang diuji hari ini. Bukan pada seberapa sering ia diucapkan. Tetapi pada apakah republik ini masih mampu membuat rakyat kecil merasa menjadi bagian dari masa depan bangsa.
Pada akhirnya, rakyat tidak mengukur keadilan dari pidato negara, tetapi dari apakah hidup mereka benar-benar menjadi lebih layak. Sebab Pancasila tidak kehilangan makna karena kurang diperingati. Pancasila kehilangan makna ketika nilai-nilainya pelan-pelan hilang dalam kehidupan sehari-hari.