Mulai Besok, Eksportir SDA Wajib Simpan 100 Persen DHE di Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan aturan baru terkait pengelolaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) per 1 Juni 2026. Melalui kebijakan tersebut, eksportir komoditas SDA strategis diwajibkan merepatriasi seluruh DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.

Ketentuan itu diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersamaan dengan dimulainya pengelolaan ekspor SDA strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

“Mulai 1 Juni besok ya, karena besok libur tapi kalau ekspor jalan terus kan ya. Jadi dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu, 31 Mei.

Selain kewajiban repatriasi, pemerintah juga mengatur penempatan DHE SDA di dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI). Untuk eksportir non-migas, seluruh DHE SDA wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Purbaya menjelaskan seluruh penempatan DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” ujarnya.

Pemerintah juga memperketat pengelolaan devisa dengan membatasi konversi DHE SDA ke valuta asing maupun rupiah. Jika sebelumnya konversi dapat dilakukan hingga 100 persen, kini dibatasi maksimal 50 persen.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama di sektor pertambangan migas dan non-migas yang memiliki hubungan dagang dengan negara mitra Indonesia melalui perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.

Menurut Purbaya, eksportir yang telah terikat dalam perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA di bank non-Himbara.

“Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” katanya.

Selain relaksasi penempatan dana, Purbaya bilang pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir. Salah satunya berupa tarif pajak penghasilan (PPh) yang lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

“Tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana,” ujar Purbaya.

Purbaya bilang fasilitas tersebut membuat instrumen penempatan DHE SDA menjadi lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi biasa yang umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen.

“Jadi biasanya kalau di bon, yield-nya dikenakan pajak 20 persen. Kalau sumber dananya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0,” tuturnya.