Masyarakat Transportasi Indonesia Usul Insentif Motor Listrik Diprioritaskan untuk daerah Terpencil

JAKARTA - Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengusulkan agar insentif motor listrik yang tengah difinalisasi pemerintah diprioritaskan bagi masyarakat di daerah lingkar tambang nikel dan pulau-pulau kecil yang menghadapi keterbatasan pasokan bahan bakar minyak (BBM).

Menurut dia, kebijakan insentif kendaraan listrik (EV) itu perlu dirancang lebih berkeadilan dan tepat sasaran agar manfaatnya bisa dirasakan oleh kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Alokasi insentif motor listrik senilai Rp5 juta perlu diprioritaskan bagi dua kelompok masyarakat, yakni warga di daerah lingkar tambang nikel sebagai bentuk keadilan wilayah, serta penduduk di pulau-pulau kecil yang menghadapi kendala ketahanan energi (kesulitan BBM),” kata Djoko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Langkah itu penting untuk mengantisipasi munculnya persoalan baru di perkotaan, seperti kemacetan dan tingginya angka kecelakaan sepeda motor akibat peningkatan jumlah kendaraan pribadi.

Menurut Djoko, kebijakan berbasis wilayah tersebut memiliki dasar empiris yang kuat. Salah satu contohnya adalah Kabupaten Asmat yang sejak 2007 mulai mengadopsi kendaraan listrik secara swadaya karena keterbatasan pasokan BBM.

Selama ini kebijakan insentif kendaraan listrik belum banyak memperhatikan masyarakat di daerah penghasil mineral nikel yang menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

“Wilayah-wilayah yang menjadi penyedia bahan baku utama baterai ini justru masih terjebak dalam lingkaran ketidaksejahteraan. Ironisnya, di tengah gegap gempita tren ramah lingkungan, kemiskinan ekstrem masih mendera masyarakat yang hidup di atas tanah sekaya itu,” tutur Djoko.

Maka, pemberian insentif kendaraan listrik kepada masyarakat di daerah penghasil nikel memiliki nilai simbolis sekaligus keadilan sosial yang kuat karena warga dapat merasakan manfaat langsung dari sumber daya alam yang berasal dari wilayah mereka.

Selain untuk kendaraan pribadi, lanjut Djoko, insentif juga dapat diarahkan kepada motor listrik roda tiga atau kendaraan listrik komersial yang digunakan petani, nelayan, dan pedagang pasar tradisional di daerah tersebut.

Menurut dia, biaya operasional motor listrik yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat di daerah lingkar tambang yang umumnya menghadapi harga barang kebutuhan pokok lebih tinggi.

Di sisi lain, Djoko juga mendorong pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen mengembangkan transportasi umum berbasis kendaraan listrik.

Saat ini terdapat 42 Pemda yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan angkutan umum modern melalui skema pembelian layanan atau buy the service (BTS).

Bahkan, Pemerintah Kota Pekanbaru, Semarang, dan Batam telah memiliki peraturan daerah yang mengatur alokasi anggaran subsidi transportasi umum.

“Adanya insentif tambahan untuk kendaraan listrik ini tentu akan merangsang kepala daerah lain untuk turut serta membenahi transportasi publik mereka. Kehadiran Perda akan menjadi jangkar yang menjamin keberlangsungan layanan tersebut dalam jangka panjang,” jelasnya.

Djoko memandang momentum finalisasi skema insentif kendaraan listrik saat ini harus dimanfaatkan pemerintah untuk melahirkan kebijakan yang lebih inklusif.

“Insentif kendaraan listrik tidak boleh hanya menjadi pemanis bagi masyarakat urban, tetapi harus menjadi instrumen penuntasan kemiskinan dan pembenahan mobilitas di daerah hulu penambangan,” ujarnya.

Adapun pemerintah menunda pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik (EV) satu bulan ke depan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa penundaan itu dikarenakan perlunya perhitungan lebih lanjut terkait insentif tersebut. ”Ada perhitungan yang masih dilakukan,” ujar Menkeu.