Sengketa Merek Dagang XPDC Mencuat, PT Xentra Layangkan Somasi
TANGERANG – Sengketa dugaan pelanggaran merek dagang kembali mencuat di industri logistik nasional. PT Xentra Platform Digital Cargo melalui kuasa hukumnya, Sogi Bagaskara, resmi melayangkan somasi kepada PT Xena Pranadipa Dhia Cakra terkait dugaan penggunaan merek “XPDC” tanpa hak.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan Merek Terdaftar “XPDC” dengan Nomor Pendaftaran IDM001453660 Kelas 39 yang telah memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kuasa hukum PT Xentra Platform Digital Cargo, Sogi Bagaskara, mengatakan langkah hukum tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran serta pengumpulan bukti di lapangan.
“Ditemukan adanya dugaan penggunaan nama, logo, identitas, atribut, domain, media sosial, website, sistem elektronik, branding usaha, serta berbagai bentuk identitas komersial lainnya yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek Terdaftar ‘XPDC’ milik klien kami,” ujar pihak kuasa hukum dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, identitas yang diduga menyerupai merek “XPDC” tersebut digunakan dalam berbagai aktivitas usaha di bidang logistik, freight forwarding, pengiriman, dan jasa terkait lainnya.
Penggunaan itu disebut mencakup domain website, akun media sosial, penamaan Google Maps, branding kendaraan operasional, signage kantor, email perusahaan, hingga dashboard sistem elektronik.
Pihak PT Xentra menegaskan hak atas merek terdaftar merupakan hak eksklusif yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap penggunaan tanpa izin dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016.
Melalui somasi tersebut, PT Xentra meminta PT Xena Pranadipa Dhia Cakra segera menghentikan seluruh penggunaan identitas “XPDC”, termasuk melakukan take down dan penghapusan seluruh atribut yang berkaitan dengan merek tersebut.
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu selama tiga hari kalender sejak somasi diterima untuk melakukan tindakan korektif.
“Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tindakan korektif atau iktikad baik dari pihak terkait, PT Xentra melalui kuasa hukumnya menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan yang lebih tegas,” ujarnya.
Baca juga:
Selain itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur pidana dengan membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pelanggaran merek dagang.
“Langkah ini ditegaskan sebagai upaya perlindungan hak hukum sekaligus menjaga kepastian hukum serta iklim usaha yang sehat di Indonesia,” tutupnya.