KRL Rangkasbitung Dilempari Batu 2 Kali dalam Semalam, Kaca Pecah di Jalur Kebayoran hingga Tigaraksa
JAKARTA - Aksi vandalisme terhadap kereta rel listrik kembali terjadi. Dua rangkaian Commuter Line Rangkasbitung dilempari batu oleh orang tak dikenal pada Minggu malam, 24 Mei, hingga menyebabkan kaca pintu dan jendela pecah.
Peristiwa pertama terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung No. 1762 tujuan Tigaraksa di lintas Daru–Tigaraksa sekitar pukul 19.20 WIB. Akibat pelemparan itu, satu kaca jendela dan satu kaca pintu penumpang mengalami keretakan.
Tak lama berselang, aksi serupa kembali terjadi pada Commuter Line Rangkasbitung No. 1783 tujuan Tanah Abang di lintas Kebayoran–Palmerah sekitar pukul 19.44 WIB. Kali ini, dua kaca di bagian pintu dan jendela pecah.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Karina Amanda mengatakan pihaknya menyayangkan aksi pelemparan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan penumpang tersebut.
"KAI Commuter sangat menyayangkan terjadinya tindak vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian Commuter Line Rangkasbitung yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab pada Minggu malam kemarin," kata Karina dalam keterangannya, Senin, 25 Mei.
Usai menerima laporan, petugas pengamanan dari Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran langsung mendatangi lokasi untuk menyisir area kejadian sekaligus memastikan jalur kereta aman dilalui.
Namun, petugas tidak menemukan pelaku maupun orang mencurigakan di sekitar lokasi pelemparan. KAI Commuter kemudian memberikan edukasi anti-vandalisme kepada warga yang tinggal di sekitar lintasan rel.
"Petugas pengamanan Stasiun Tenjo dan Stasiun Kebayoran usai menerima laporan tersebut segera menuju lokasi pelemparan untuk menyisir area kejadian guna mencari informasi pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur KA," ujarnya.
Untuk menghindari risiko terhadap penumpang akibat serpihan kaca, perbaikan langsung dilakukan di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL.
"Guna menjamin keselamatan pengguna dari serpihan pecahan kaca jendela dan pintu tersebut, KAI Commuter melakukan penggantian kaca yang rusak di Stasiun Parung Panjang oleh petugas perawatan sarana KRL," lanjut Karina.
KAI Commuter juga menegaskan aksi pelemparan terhadap kereta bukan sekadar kenakalan, melainkan tindak pidana yang dapat dijerat hukum berat.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tindakan vandalisme yang merusak sarana maupun prasarana kereta api dilarang keras. Pelaku pelemparan bahkan dapat dikenakan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara sesuai KUHP terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum.
"KAI Commuter berharap juga atas peran aktif dari pemerintah setempat, pemuka masyarakat, dan orang tua untuk selalu mengedukasi warga serta anak-anak agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan ini," imbuh Karina.