Beredar Rokok Illegal, Pemprov Gorontalo Perketat Pengawasan
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memperketat pengawasan rokok ilegal, yang dilakukan langsung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penanggulangan Kebakaran.
Kepala Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Gorontalo Taufik El Hakim Sidiki di Gorontalo, Sabtu, mengatakan pihaknya memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan promosi rokok di sekitar kawasan pendidikan.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penegasan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
Pengawasan dilakukan terpadu bersama Bea dan Cukai Gorontalo, melalui pengawasan terpadu di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo.
Ia memimpin langsung pengawasan tersebut dan menyasar sejumlah kios, pertokoan, serta area di sekitar kompleks Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan (SMA/SMK).
Tim gabungan memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait larangan pemasangan iklan dan promosi rokok, dalam radius 250 meter dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sekaligus melakukan pengawasan terhadap indikasi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
Taufik menyampaikan penegasan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal, akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Pihaknya bersama Bea dan Cukai Gorontalo melakukan tindakan ini, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib aturan.
Baca juga:
“Praktik penjualan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan negara dan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok ilegal,” kata Taufik.
Dalam pelaksanaan pengawasan, tim masih menemukan adanya peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh oknum masyarakat, dengan menawarkan dan mempromosikan tanpa pita cukai, sehingga harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi di pasaran.
Kondisi tersebut dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, serta berdampak negatif terhadap upaya pengendalian konsumsi rokok, khususnya di kalangan pelajar dan masyarakat.
Selain melakukan pengawasan, Bea dan Cukai Gorontalo mengapresiasi sejumlah kios dan pelaku usaha yang tidak menjual rokok ilegal.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat, untuk mendukung terciptanya lingkungan usaha yang taat aturan dan bebas dari peredaran barang ilegal.
Kegiatan pengawasan berlangsung aman dan lancar serta menjadi bagian dari upaya bersama antara Satpol PP dan Bea Cukai, dalam memperkuat penegakan peraturan daerah.
"Khususnya menjaga lingkungan pendidikan yang sehat dan terbebas dari pengaruh promosi rokok maupun peredaran rokok ilegal," kata Taufik.