Komplotan Pelaku Hipnotis Wanita Lansia Ditangkap, Beraksi di MOI-Hotel Harris Kelapa Gading
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus tiga orang tersangka penipuan modus hipnotis yang sudah beraksi sebanyak 3 kali di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban merupakan wanita lanjut usia (lansia) pengunjung hotel.
Ketiga orang tersangka yang ditangkap berinisial AS (59) asal Ujung Pandang, S (39) asal Sulawesi Selatan dan N (53) asal Sulawesi Selatan. Sementara satu orang inisial S (DPO) masih diburu polisi.
Dalam aksinya, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AS berperan sebagai eksekutor utama modus hipnotis yang membujuk korban.
Tersangka inisial S berperan sebagai joki atau sopir dalam tiap aksi kejahatan. Sementara N berperan sebagai pria yang berpura-pura menawarkan produk penjualan kepada calon korban.
Berdasarkan catatan Kepolisian, komplotan tersangka modus hipnotis tersebut sudah beraksi sebanyak 2 kali di Mall Of Indonesia dan 1 kali di Hotel Harris Kelapa Gading.
Namun apesnya, pelaku terakhir melakukan aksi penipuan modus hipnotis di Hotel Harris, Jalan Boulevard Raya, Gading Putih Raya Utara, Cb 2/10, RT 10/12, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban berinisial IUR (33) wanita asal Surabaya ke Mapolsek Kelapa Gading. Pelapor merupakan anak dari korban wanita lansia.
Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim melakukan pengecekan tkp di lokasi. Selanjutnya melakukan pengecekan CCTV dan diketahui pelaku berjumlah 4 orang.
"Pelaku diketahui sedang berada di Jalan Batu Alam I, Rt.06/03, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Pondok Jaya, Jawa Barat. Kemudian kami kejar dan berhasil diamankan ketiga tersangka inisial AS, S dan N," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Mei.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah kartu ATM berbagai Bank milik para tersangka, stiker kartu ATM Bank BCA, 3 stiker kartu ATM Bank BRI, sejumlah buku tabungan atasnama tersangka AS dan uang tunai senilai Rp 950 ribu yang diduga hasil kejahatan.
Selain itu, polisi juga menyita mobil Toyota Rush warna hitam berikut STNK dan sejumlah pakaian.
Saat dilakukan interogasi, ketiga tersangka akhirnya mengakui perbuatannya yang melakukan penipuan modus hipnotis di hotel Harris pada saat terakhir beraksi.
"Pelaku mengakui hasil melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Hotel Harris mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta," ujarnya.
Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh ketiga tersangka.
"Tersangka mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya, yakni di Mall Of Indonesia sebanyak 2 kali dan di Hotel Haris Kelapa Gading sebanyak 1 kali," ucapnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek kelapa gading guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara dari pengakuan korban, kejadian berawal saat ia dan ibunya berada di hotel Harris untuk kegiatan event doctor gathering.
Namun saat korban mengikuti event di lantai 5 seorang diri, ia dan ibunya berpisah. Ibu korban dititipkan ke karyawan.
Setelah selesai event, ia dan ibunya pergi ke Mall Kelapa Gading (MKG) untuk makan. Namun pada saat akan melakukan pembayaran ternyata kartu ATM tersebut bukanlah milik nya.
Setelah korban melakukan pengecekan, ternyata diketahui kartu ATM sudah ditukar oleh tiga orang pelaku. Selain itu, para pelaku juga mengambil perhiasan dan uang tunai milik ibunda korban.
Hingga kini, kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ketiga tersangka dijerat Pasal 492 tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
"Satu pelaku (DPO) masih diburu anggota di lapangan," katanya.