KPK Bakal Terbitkan Edaran Tindaklanjuti Putusan MK Soal Penghitungan Kerugian Negara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghitungan kerugian negara hanya berhak dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. Surat edaran di internal sebagai petunjuk pelaksanaan atau juklak bakal diterbitkan sebagai pedoman pengusutan dugaan korupsi.

“Kita terus mengikuti perubahan-perubahan ini, dan kita dalam waktu dekat juga akan menerbitkan semacam petunjuk pelaksanaan, ya, surat edaran,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 23 Mei.

“Bentuknya surat edaran, itu petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dari Biro Hukum KPK terkait penanganan perkara,” sambung dia.

Berikutnya, Asep bilang, pihaknya juga melakukan komunikasi terhadap pihak terkait putusan seperti BPK dan MK. “Karena kita ingin melihat putusan lengkapnya itu seperti apa, gitu, maksudnya itu dasar pemikiran dari putusan tersebut,” tegasnya.

Asep menyebut dasar putusan harus diketahui karena sepengetahuan pihaknya, pemohon tidak mengajukan penghitungan kerugian negara harus lewat lembaga tertentu. “Itu terkait dengan penjelasan Pasal 2 (UU Tipikor, red), ya, penjelasan itu sebetulnya gitu,” ungkap dia.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara. Penegasan dituangkan melalui Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diketuk pada awal Mei lalu jadi dasar.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil, yakni suatu perbuatan baru dapat dikatakan merugikan keuangan negara apabila terdapat kerugian yang nyata atau aktual.

Artinya, kerugian negara tersebut harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang.

Lebih lanjut, MK menjelaskan pengertian “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merujuk pada hasil pemeriksaan lembaga audit keuangan negara.

Sehingga, lembaga yang dimaksud adalah BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.