Menkeu Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor CPO: Harga Bisa Naik 4 Kali di Singapura
JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan praktik manipulasi harga ekspor atau under-invoicing pada komoditas CPO dan batu bara. Modusnya disebut melibatkan perusahaan trading di Singapura dengan selisih harga yang bisa mencapai empat kali lipat.
Purbaya mengatakan BPKP dan Kejaksaan Agung sudah bergerak menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengaku masih menunggu laporan perkembangan pemeriksaan dari kedua lembaga itu.
“Saya akan minta laporan dari mereka minggu depan, seperti apa perkembangannya,” kata Purbaya seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 22 Mei.
Menurut Purbaya, praktik itu pada dasarnya merupakan manipulasi harga ekspor.
“Walaupun namanya keren, under-invoicing dan lain-lain, tapi basically nipu,” ujarnya.
Baca juga:
Ia menjelaskan, barang dikirim lebih dulu ke Singapura melalui perusahaan trading yang disebut masih terafiliasi dengan eksportir. Dari sana, barang kembali dijual ke negara tujuan dengan harga jauh lebih tinggi.
“Dari sini ke sana, ke tujuannya dengan harga yang dua kali lipat atau lebih. Ada yang 200 persen, ada yang 4 kali lipat,” kata Purbaya.
Pemerintah memeriksa data pengapalan secara rinci, termasuk pergerakan kapal dan transaksi ekspor dari sejumlah perusahaan besar CPO.
Purbaya menyebut praktik itu ditemukan dalam pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang diuji pemerintah.
“Jadi confirm, dari data yang kita periksa memang mereka melakukan itu,” ujarnya.
Ia mengatakan praktik seperti ini sebelumnya sulit terdeteksi karena data Bea Cukai hanya mencatat ekspor dari Indonesia ke Singapura. Setelah itu, rantai perdagangan tidak terlacak.
Untuk menelusuri pola tersebut, pemerintah mulai menggunakan AI dan membeli data perdagangan yang lebih lengkap.
“Bukan data besar dari UN database, tapi sudah betul kapal per kapal,” kata Purbaya.
Ia belum mau mengungkap nama perusahaan yang diperiksa. Namun, ia menyebut pemerintah telah mengecek lebih dari 15 perusahaan dan fokus awal dilakukan pada 10 eksportir terbesar CPO.
Selain CPO, pemerintah juga menemukan indikasi serupa di sektor batu bara.
“Yang batu bara juga ada penemuan menarik, nanti juga kita akan diskusi sama BPKP,” ujarnya.
Menurut Purbaya, praktik under-invoicing sudah lama menjadi isu. Namun sebelumnya pola dan pelakunya belum terlihat jelas.
Ia menegaskan pemerintah tidak berniat mematikan perusahaan. Namun, perusahaan diminta menjalankan kewajiban sesuai aturan.
“Nanti kalau sudah beres, kita enggak akan bunuh perusahaannya. Cuma kita minta mereka melakukan yang seharusnya,” kata Purbaya.
Purbaya juga mengatakan pemerintah akan menghitung potensi yang bisa dipulihkan dari praktik tersebut.
“Saya akan lihat berapa yang saya bisa ambil dari mereka,” ujarnya.