Eks Anak Buahnya jadi Tersangka Korupsi Rp16 Miliar, Menteri PU Buka Suara
EJAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara terkait kasus korupsi proyek senilai Rp16 miliar yang menjerat pejabat di lingkungan kementeriannya. Dia menegaskan, pentingnya integritas bagi seorang pejabat.
Dody juga menekankan dirinya tidak ingin lagi ada pegawai di tingkat bawah yang dikorbankan dalam kasus suap atau korupsi.
Menurutnya, pejabat Eselon I juga harus ikut bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran di bawah kewenangannya. Dody menolak pola lama yang membebankan seluruh kesalahan kepada bawahan.
"Itu, kan, bentuk komitmen saya. Saya tidak mau lagi seperti kemarin-kemarin, hanya mengorbankan anak-anak kecil di bawah. Generasi muda PU harus menjadi tulang punggung Kementerian PU di masa mendatang, wajib integritas mereka saya jaga dari hari ini. Nggak ada Eselon I salah terus bilang 'itu anak buah saya yang ngerjain', nggak ada," tegas Dody dalam media briefing di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Mei.
Dia juga memastikan dirinya tidak akan menutupi proses hukum yang sedang berjalan. Dody menyerahkan, seluruh penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
"Apa yang terjadi di sana, bagaimana dan seterusnya, ditanya ke Pak Jaksanya. Saya menyajikan fakta, data, berdasarkan apa yang terjadi. Saya sekali lagi, Menteri Pekerjaan Umum tidak akan berusaha menutup-nutupi apa pun. Saat kemarin ada penggeledahan, saya mengizinkan ruangan saya digeledah," katanya.
Meski ada pejabat terseret kasus hukum, Dody memastikan program prioritas pemerintah tetap berjalan normal. Dia menegaskan, proyek pendukung swasembada pangan tidak boleh terganggu.
"Jangan khawatir meski Eselon I kena, program prioritas pemerintah di bidang SDA untuk support swasembada pangan 2026 wajib dan harus terlaksana dengan maksimal. Tidak ada kata-kata Dirjennya kena masalah, irigasinya mampet, nggak ada," tutur Dody.
"Kalau Direktur, Dirjen, Kepala Balai, pejabat PPK tertangkap kena hukum programnya macet, mandek, itu yang goblok, bodoh, yang salah adalah saya sebagai menterinya. Program prioritas pemerintah wajib sukses at any cost dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensinya," tambah dia.
Adapun pada Kamis, 21 Mei, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menahan tiga mantan pejabat Kementerian PU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek di lingkup Ditjen Sumber Daya Air kementerian itu.
Baca juga:
"Kami menetapkan tersangka inisial DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air sejak Juli 2025-Januari 2026 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma seperti dikutip dari ANTARA.
Selain itu, penyidik Kejati Jakarta juga menetapkan tersangka terhadap RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya dan AS selaku PPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.
Adapun peranan tersangka DP selaku Direktur Jendral Sumber Daya Air adalah melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar serta dua unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta pada beberapa proyek di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
"Sedangkan peranan RS dan AS telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," ucap dia.