Alasan Muhadjir Effendy Tiba-tiba Penuhi Panggilan KPK: Nanti Terkesan Menghindar Kalau Minta Tunda

JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dirinya sudah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada hari ini. Tapi, dia tak mau dianggap menghindar sehingga memenuhi panggilan penyidik pada sore hari.

Hal ini disampaikan Muhadjir yang sekarang menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji usai diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 19.44 WIB atau sekitar dua jam.

“Ya, saya kan sebetulnya sudah mengajukan permohonan penundaan tapi karena tadi ada berita dari anda semua, kok, enggak enak. Kok, saya menunda, nanti ada kesan saya menghindari atau apa, ya sudah saya minta waktu ketemu sekarang,” kata Muhadjir kepada wartawan di kantor KPK, Senin, 18 Mei.

Muhadjir mengaku diperiksa terkait dengan jabatannya sebagai Menteri Agama Ad Interim pada tahun 2022 atau ketika Yaqut Cholil Qoumas sedang berada di Arab Saudi. Tapi, dia tak mau memerinci isi pemeriksaannya.

“Oh enggak banyak (pertanyaannya, red). Saya kan jadi Ad Interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli. … enggak banyak yang dikerjakan,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menginformasikan perihal materi yang didalami dari pemeriksaan tersebut. Dia hanya menginformasikan Muhadjir tidak akan hadir dan akan dijadwalkan ulang karena keterangannya dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji, yakni Ismail Adhan selaku Direktur Operasional Maktour Travel dan Asrul Azis Taba yang merupakan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri). Keduanya diduga bersiasat untuk mendapatkan kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bahkan memberikan uang.

Ismail disebut memberikan uang kepada Ishfah Abidal Azis yang merupakan eks staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas senilai 30 ribu dolar Amerika Serikat. Kemudian, dia memberikan uang terhadap terhadap Abdul Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag dengan rincian 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Perbuatan ini kemudian membuat Maktour memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 senilai Rp27,8 miliar.

Sementara Asrul disebut memberikan uang senilai 406 ribu dolar Amerika Serikat. Dari pemberian itu, delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam naungan Kesthuri mendapat keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.

Keduanya diketahui jadi tersangka setelah KPK lebih dulu menjerat Yaqut dan Ishfah. Dugaan korupsi ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023-2024.