JAKARTA - Pemimpin Redaksi Republika Andi Muhyiddin mengecam keras tindakan intersepsi yang dilakukan militer Zionis Israel terhadap kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla di perairan internasional.
“Tindakan ini pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kemanusiaan universal, serta kebebasan sipil warga dunia yang membawa bantuan bagi rakyat Palestina di Gaza,” katanya dalam pernyataan resmi, Senin, 18 Mei.
Ditegaskan Andi Muhyiddin, para relawan datang bukan membawa senjata, melainkan solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina yang selama berbulan-bulan menghadapi blokade, kelaparan, dan agresi tanpa henti.
Dalam rombongan terdapat sembilan relawan asal Indonesia, termasuk dua jurnalis Republika Bambang Noroyono dan Thoudy Badai yang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan.
“Keselamatan mereka menjadi perhatian serius kami. Kami berdiri bersama para relawan kemanusiaan dunia. Dan kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap misi kemanusiaan di perairan internasional,” sambung Pemred Republika.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah untuk membantu berupaya membebaskan aktivis hingga jurnalis asal Indonesia yang disandera oleh Israel saat berada dalam armada kapal bantuan kemanusiaan untuk warga Gaza, Palestina.
"Saya mengecam ulah Israel ini," kata Sukamta, Senin, 18 Meei.
Menurut dia, pemerintah Indonesia bisa mendesak Dewan Keamanan PBB dan juga melobi Amerika Serikat hingga Israel untuk membebaskan para WNI yang dikabarkan disandera.
Di tengah upaya berbagai pihak meredam konflik, dia menilai seharusnya Israel menghormati proses itu dengan tidak melakukan manuver yang kontraproduktif dengan upaya mewujudkan perdamaian di Timur Tengah.
"Dengan adanya Board of Peace (BoP) yang diinisiasi Presiden Trump, seharusnya sikap Israel juga setidaknya sejalan dengan upaya BoP untuk mewujudkan perdamaian di Palestina," kata dia.
Dia menegaskan dalam kondisi konflik dan perang sekalipun, kegiatan jurnalistik dan misi kemanusiaan dilindungi oleh Piagam PBB.