Kemenhub Berlakukan Fuel Surcharge, Tarif Tiket Pesawat Domestik Berpotensi Naik

JAKARTA — Pemerintah kembali membuka peluang kenaikan harga tiket pesawat domestik setelah mengizinkan maskapai mengenakan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk penerbangan kelas ekonomi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2026. Langkah ini diambil menyusul kenaikan harga avtur yang per 1 Mei 2026 mencapai rata-rata Rp29.116 per liter.

Dalam beleid tersebut, maskapai diperbolehkan mengenakan fuel surcharge hingga maksimal 50% dari tarif batas atas, tergantung kelompok layanan penerbangan.

Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tekanan harga energi global.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sesuai mekanisme regulasi yang berlaku.

“Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman.

Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran dari sektor pariwisata, terutama Bali yang sangat bergantung pada konektivitas udara.

Pendiri Hey Bali sekaligus pengamat pariwisata Bali, Giostanovlatto, menilai kenaikan biaya penerbangan dapat menekan pergerakan wisatawan domestik pada musim liburan pertengahan tahun.

“Ketika tiket semakin mahal, yang terdampak bukan hanya wisatawan, tetapi seluruh rantai ekonomi masyarakat Bali,” ujarnya.

Menurut dia, periode Mei hingga Agustus yang biasanya menjadi momentum puncak kunjungan wisatawan berpotensi melambat apabila harga tiket terus meningkat.

Ia menambahkan, dampaknya tidak hanya terlihat dari jumlah kunjungan, tetapi juga pola belanja wisatawan dan lama tinggal di destinasi.

Di sisi lain, pelaku industri menilai mahalnya tiket domestik dapat mengurangi daya saing pariwisata Indonesia dibanding negara Asia Tenggara lain seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia yang dinilai lebih agresif menawarkan akses penerbangan murah.

Kementerian Perhubungan menyatakan akan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi fuel surcharge guna memastikan kebijakan berjalan transparan dan akuntabel.