Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menunda pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik. Keputusan ini diambil di tengah berbagai kebijakan yang telah diterapkan untuk meredam dampak kenaikan harga avtur terhadap industri penerbangan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan penundaan dilakukan karena pemerintah sudah lebih dulu mengeluarkan sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga tiket.

“Kita belum membicarakan mengenai TBA karena memang dari TBA tersebut biaya operasi itu yang paling tinggi memang adalah avtur. Kemudian perawatan sama sewa, jadi dua komponen yang sangat berpengaruh yakni avtur, kemudian maintenance, itu sudah difasilitasi oleh pemerintah kenaikannya dengan fuel surcharge, dan pemberlakuan biaya masuk 0 persen untuk sparepart,” katanya dalam media briefing di Jakarta, ditulis Jumat, 10 April.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini berupaya menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen. Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah kebijakan, salah satunya dengan menetapkan fuel surcharge sebesar 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun nonjet.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 11 persen, serta pembebasan bea masuk sparepart pesawat menjadi 0 persen.

Di sisi lain, Dudy menilai pembahasan revisi TBA ini juga belum mendesak dilakukan karena industri penerbangan tengah memasuki periode low season setelah momentum mudik Lebaran. Pada fase ini, maskapai cenderung tidak menaikkan harga tiket karena permintaan penumpang menurun.

“Bagaimana caranya sekarang adalah merekabisa menjaga supaya masyarakat masih bisa terbang. Kalau low season masyarakat tidak terbang kan juga itu akan merepotkan teman-teman yang bergerak di industri penerbangan,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menjelaskan usulan kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat ini mempertimbangkan kondisi industri penerbangan yang terpengaruh perang Timur Tengah.

Adapun jenis pesawat yang diusulkan mengalami kenaikan tarif yaitu jenis jet dan propeller, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Kata Bayu, konflik di Timur Tengah mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Dia bilang kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional.

Sementara, sambung Bayu, saat diterapkan TBA pada 2019, rata-rata kurs 1 dolar AS setara Rp14.136 namun pada Maret 2026 kurs dolar sudah mencapai Rp17.000 atau naik lebih dari 20 persen.

“Biaya operasional maskapai penerbangan 70 persen menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dolar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional,” ujarnya.

Bayu juga bilang kenaikan juga terjadi pada harga minyak dunia. Sebelum terjadi perang harga minyak berkisar 70 dolar AS per barel, namun saat ini sudah mencapai 110 dolar AS atau naik 57 persen. Kondisi tersebut mempengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia.

Kata Bayu, di 2019 harga avtur tercatat berada di angka Rp10.442, sementara pada Maret 2026 sudah meningkat mencapai Rp14.000 hingga Rp15.500 atau naik sebesar 34 hingga 48 persen.