Ahli Pidana Sebut Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan PT Bumi Alam Segar Tidak Ada Unsur Pidana

JAKARTA - Sidang dugaan penggelapan di PN Bekasi ungkap fakta baru. Ahli pidana menyebut terdakwa tidak terdapat unsur pidana, melainkan hanya pelanggaran etik perusahaan.

Sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang menjerat mantan staf purchasing PT Bumi Alam Segar Calvin Cahya alias CC kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang menghadirkan ahli pidana forensik Dr. Robintan Sulaiman untuk membedah konstruksi hukum yang dituduhkan kepada terdakwa.

​Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Uli Purnama ini berfokus pada fakta bahwa peran terdakwa di perusahaan sebenarnya sangat terbatas.

Menurut saksi, sebagai staf yang mencari vendor pemasok gula tebu dan gula kelapa, terdakwa tidak memiliki kuasa dalam menentukan harga maupun memilih vendor secara mandiri. Seluruh keputusan final mengenai pemilihan rekanan bisnis dan nominal kontrak berada sepenuhnya di tangan atasan perusahaan, bukan pada kewenangan terdakwa.

​Dalam perjalanan kasusnya, CC dituduh melakukan penggelapan setelah audit internal menemukan adanya aliran dana dari vendor ke rekening tertentu sebagai bentuk “ucapan terima kasih”.

Namun, pembelaan dari pihak penasehat hukum, Dr. Yusof Ferdinand Wangania, mengungkap tabir lain di balik temuan tersebut.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyalahgunakan jabatan karena memang tidak memiliki akses langsung terhadap keuangan perusahaan.

​Mengenai tuduhan permintaan uang kepada pihak ketiga, Dr. Yusof Ferdinand Wangania memberikan klarifikasi tegas berdasarkan bukti di persidangan.

“CC tidak meminta kepada vendor vendor uang sebagai uang titipan dalam setiap pembelian bahan baku seperti yang dituduhkan kepadanya, dalam hasil audit internal mengatakan bahwa auditor mengkonfirmasi kepada 6 vendor ternyata dalam persidangan terbukti hanya 1 vendor yang dikonfirmasi oleh auditor,” kata Dr. Yusof dalam keterangan yang diterima, Rabu, 13 Mei 2026.

​Lebih mengejutkan lagi, kuasa hukum membeberkan adanya bukti rekaman percakapan yang menunjukkan bahwa vendor membantah adanya titipan uang per kilogram bahan baku dari terdakwa.

Fakta persidangan mengungkap bahwa vendor diduga diarahkan untuk memberikan kesaksian yang memberatkan. Selain itu, pengakuan CC dalam audit internal disinyalir terjadi di bawah tekanan setelah adanya tindakan penyekapan selama belasan jam oleh pihak tertentu.

​Dr. Yusof kembali menambahkan detail mengenai kejanggalan dalam proses pembuktian tersebut.

“Dalam bukti rekaman kedua, vendor tersebut mengakui bahwa vendor vendor sudah diarahkan untuk membuat pengakuan memberatkan CC. Dalam persidangan juga terbukti Pengakuan CC dalam audit internal adalah pengakuan terpaksa karena CC disekap selama lebih kurang 12 jam dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” tuturnya.

​Kejanggalan lain yang disoroti adalah ketidakhadiran ahli pidana dari pihak jaksa yang sebelumnya memberikan keterangan pada tahap penyidikan.

Hal ini dinilai kuasa hukum membuat alat bukti menjadi tidak sah secara formil. Selain itu, penggunaan ahli auditor eksternal juga dipertanyakan karena hanya menghitung ulang kesimpulan penyidik setelah CC ditetapkan sebagai tersangka, sehingga nilainya dianggap subjektif.

​Dr. Yusof menyatakan pendapatnya mengenai posisi auditor tersebut di depan majelis hakim.

“Ahli Auditor eksternal yang dihadirkan hanya menghitung kembali apa yang sudah menjadi kesimpulan penyidik, hal ini tidak bisa juga dinilai oleh majelis hakim dan harus dikesampingkan, karena ahli ini digunakan penyidik selain hanya menghitung kembali, juga digunakan setelah CC ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

​Sementara itu, Dr. Robintan Sulaiman selaku ahli pidana forensik menjelaskan bahwa syarat utama penggelapan dalam jabatan adalah adanya kewenangan penuh dan penguasaan atas dana perusahaan.

“Bila perkara seperti yang disampaikan hakim bahwa ada orang lain (vendor) memberikan uang kepada seseorang yang bekerja dalam perusahaan A yang menjadi tempat vendor tersebut menyuplai bahan baku, tanpa menaikkan harga yang sudah disepakati bersama dan harga tersebut tidak melewati harga yang ditetapkan atasan orang tersebut malah dibawah dari harga yang ditetapkan, itu adalah mutlak pelanggaran etik yang dilakukan orang tersebut,” tuturnya.

​Menutup jalannya persidangan hari itu, pihak penasehat hukum menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan ahli, kasus ini lebih condong ke arah pelanggaran disiplin internal daripada ranah pidana. Segala unsur materiil dalam pasal yang disangkakan dianggap tidak relevan dengan posisi pekerjaan terdakwa.

“Unsur-unsur utama dalam Pasal 488 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa, tidak terpenuhi,” ucap Dr. Yusof.