JAKARTA - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memeriksa staf Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana vendor ajang MXGP 2023 oleh promotor PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
"Kami minta keterangan dari pihak kementerian untuk mengetahui regulasi dan kebijakan dari pusat ke pemerintah daerah dalam pelaksanaan even tersebut," kata Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arissandi di Mataram, Selasa.
Menurut dia, informasi tersebut penting untuk memastikan posisi dari pihak yang berwenang dalam merealisasikan anggaran.
"Apakah memang anggaran itu ada atau sempat ada, lalu ditiadakan karena efisiensi. Itu yang masih kami dalami," ucapnya.
Polda NTB menangani kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk melihat unsur pidana dalam laporan tersebut masih dalam rangkaian penelusuran.
Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan menambahkan bahwa pihaknya masih membutuhkan pendapat ahli pidana untuk memperkuat bukti kasus tersebut.
"Pemeriksaan ahli pidana tersebut bertujuan menilai secara komprehensif apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum pidana," ujarnya.
BACA JUGA:
Sejauh ini, kata Catur, penyelidik telah memeriksa sedikitnya tiga vendor sebagai pelapor. Selain itu, enam orang dari jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG) juga telah dimintai keterangan.
Kepolisian juga tercatat telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP di NTB.
Polda NTB menangani kasus ini bermula dari laporan sejumlah vendor yang mengaku belum menerima pembayaran, padahal pekerjaan sudah selesai dan sesuai kontrak kerja sama.