Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penggelapan Dokumen
JAKARTA - Dugaan penggelapan dokumen risalah lelang menyeret sebuah bank pelat merah cabang Joglo ke ranah hukum. Kuasa hukum nasabah Fikri, Yuko Amran dari kantor hukum Yuko, Yudi & Partners, menyatakan telah melaporkan perkara ini dengan mengacu pada UU P2SK, terkait penguatan pengawasan sektor jasa keuangan.
Laporan tersebut diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak kliennya, terutama terkait proses lelang agunan.
“Laporan ini kami ajukan sebagai bentuk upaya hukum atas dugaan penahanan dokumen penting yang menjadi hak klien kami,” ujar Amran, kepada media di Polda Metro Jaya, Selasa 5 April 2026.
Amran menjelaskan, perkara ini bermula dari serangkaian peristiwa yang dinilai janggal dalam proses lelang agunan milik kliennya. Berdasarkan keterangan Fikri, pihak bank disebut tidak pernah memberikan salinan perjanjian kredit sejak tahun 2017.
Selain itu, klien juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan resmi terkait rencana pelaksanaan lelang.
“Menurut klien kami, beliau tidak pernah menerima salinan perjanjian kredit maupun pemberitahuan resmi terkait lelang. Ini menjadi dasar kuat kami untuk menempuh jalur hukum,” ucapnya.
Baca juga:
Kuasa hukum juga menyebut telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak bank, masing-masing pada bulan Desember 2025, Januari 2026, dan April 2026. Namun, hingga saat ini tidak ada respons dari pihak terkait.
Ironisnya, klien baru mengetahui adanya pelaksanaan lelang pada 11 November 2025 melalui informasi informal, bukan dari pemberitahuan resmi.
“Kami sudah melayangkan tiga kali somasi tanpa respons. Ini memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan dalam proses lelang,” ujarnya
Diketahui, tim kuasa hukum mengungkap dugaan bahwa lima unit ruko milik klien telah dijual pada November 2025 dengan nilai di bawah harga pasar (undervalue). Akibatnya, kerugian yang dialami klien diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Hingga kini, dokumen risalah lelang yang menurut regulasi merupakan hak debitur juga disebut belum pernah diberikan oleh pihak bank.
“Jika benar terjadi penjualan di bawah harga pasar, ini sangat merugikan klien kami secara ekonomi dan memperkuat dugaan pelanggaran dalam proses lelang,” jelasnya.
Dari sisi hukum, kuasa hukum menilai terdapat potensi pelanggaran baik secara pidana maupun perdata. Selain itu, perkara ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 37 e dan Pasal 49 yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap pelaksanaan operasional Perbankan wajib mendahulukan sikap kehati-hatian dan transparansi pengelolaan, sehingga tidak merugikan semua pihak.
“Ketentuan dalam UU P2SK menegaskan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas lembaga jasa keuangan. Dalam konteks ini, kami melihat adanya potensi pelanggaran terhadap prinsip tersebut,” ujar Yuko.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana karena berdampak pada kerugian ekonomi klien secara signifikan.
Ia menekankan bahwa transparansi dalam proses lelang merupakan hak dasar debitur yang dilindungi oleh regulasi, termasuk kewajiban pemberian dokumen resmi seperti risalah lelang.
“Jika terbukti, ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk ranah pidana karena merugikan hak ekonomi klien kami secara signifikan,” tambahnya.
Sorotan juga mengarah pada kantor pusat bank pelat merah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang kerap menjadi objek gugatan dalam berbagai perkara perbankan, khususnya terkait sengketa kredit dan lelang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bank terkait laporan tersebut.
“Kami meminta transparansi penuh dari pihak terkait agar seluruh proses ini menjadi terang benderang dan tidak merugikan masyarakat,” tutupnya.