Ketua DPC PDIP Kendal akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Bansos
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan 12 saksi dalam persidangan lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) dengan terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dari belasan saksi yang bakal dihadirkan, dua di antaranya merupakan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti dan mantan Staf Ahli sekaligus Tim Tekhnis Juliari Batubara, Kukuh Ary Wibowo.
"Saksi yang dihadirkan Kukuh Ary Wibowo dan Akhmat Suyuti," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 8 Juni.
Kemudian, untuk saksi lainnya mereka yakni, Raka Iman Topan, Dino Aprilianto, Kuntomo Jenawi, Rocky Josep Pesik, Raj Indra Singh, Merry Hartini, Irman Putra, Chandra Andriati, Mochamad Iqbal, dan Go Erwin.
"(Mereka) saksi-saksi untuk sidang Kemensos pada hari ini," kata Ali.
Baca juga:
- Resmi, Ketua KPK Firli Dkk Dipanggil Komnas HAM soal Polemik Novel: Kami Harap Bersedia Datang
- Polri Tanggapi Permintaan ICW untuk Tarik Firli Bahuri Kembali ke Korps Bhayangkara
- Akan Dipanggil Komnas HAM, Firli Bahuri: Saya Tidak Paham Apa yang Akan Ditanyakan
- Angkut 30 Penumpang, Kapal Cepat SB Ryan Terbalik di Tikungan Sungai Nunukan, 5 Ditemukan Tewas
Sebagai informasi, nama Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti kerap disebut selama persidangan kasus korupsi bansos.
Dia disebut-sebut menerima uang sebesar 50 dolar Singapura dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Meski, uang itu telah dikembalikan ke KPK ketika kasus korupsi itu masih tahap penyidikan.
Sementara, Kukuh disebut pernah memberikan tabel perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19 yang wajib menyetorkan fee ke Matheus Joko dan Adi Wahyono.