Tak Istimewa Lagi, Ini Tanggapan Chery Group soal Mobil Listrik Bakal Kena Pajak

JAKARTA - Pemerintah bakal menetapkan kebijakan baru yang berdampak pada kendaraan listrik. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang disahkan pada 17 April 2026, kendaraan listrik kini masuk dalam skema perpajakan daerah.

Kebijakan tersebut membawa perubahan signifikan, terutama bagi kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV). Jika sebelumnya mendapat berbagai insentif, kini pemilik kendaraan listrik, baik roda dua maupun roda empat mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelumnya, kedua komponen ini dibebaskan sebagai upaya mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan. Meski demikian, aturan baru ini tidak serta-merta membuat pajak kendaraan listrik menjadi seragam di seluruh wilayah.

Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menentukan besaran pajak, sehingga nominal yang dikenakan bisa bervariasi, bahkan tetap nol rupiah tergantung kebijakan masing-masing daerah. Presiden Direktur Chery Group Indonesia Zeng Shuo, menyatakan pihaknya siap mengikuti regulasi yang berlaku.

"Kita sudah siap untuk kebijakan baru ini," kata Zeng Shuo saat penyerahan unit iCAR di Kuningan, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Ia menambahkan, perusahaan tidak ingin berspekulasi mengenai dampak kebijakan ini terhadap minat konsumen. "Kalau itu kita tidak bisa prediksi, tapi yang bisa kita lakukan adalah mengikuti peraturan dan regulasi pemerintah," ucapnya.

Terkait potensi penyesuaian harga kendaraan listrik, Zeng menegaskan keputusan akan diambil setelah aturan berjalan dan melihat respons pasar. "Kami akan memutuskan setelah regulasi berlaku dan feedback dari customer," kata Zeng Shuo.

Sebelumnya, kendaraan listrik di Jakarta menikmati sejumlah insentif, seperti pembebasan PKB dan pengecualian dari aturan ganjil genap. Namun dengan berlakunya Permendagri terbaru, kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak.

Kepemilikan dan proses balik nama kini tetap menjadi objek pajak, termasuk PKB dan BBNKB. Meski begitu, pemerintah pusat masih membuka peluang pemberian insentif, baik dalam bentuk pengurangan maupun pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 beleid tersebut.

Dengan skema ini, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi bersifat seragam, melainkan bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Foto: Presiden Direktur Chery Group Indonesia Zeng Shuo. (Foto: Indra/VOI