Untung Rugi Penghentian Bisnis Minimarket Modern demi Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA – Ide menghentikan penyebaran bisnis minimarket modern di pedesaan yang diwacanakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dianggap berisiko oleh sebagian kalangan.

Isu ini pertama kali mencuat pada November 2025 ketika Komisi V DPR menggelar rapat dengan Mendes PDT Yandri, yang salah satu pembahasannya mengenai ekspansi minimarket hingga ke area pelosok desa.

Dalam rapat tersebut, Yandri mengklaim ekspansi minimarket yang sangat masif bisa mengancam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut dia, pembangunan KDMP tidak akan berjalan optimal jika ekspansi minimarket tidak diatur.

"Buat apa kita membangun Kopdes, tapi Alfamart sama Indomaret atau sejenisnya merajalela? Ya itu artinya ya tidakapple to applesebenarnya, kalau mereka sudah sangat besar sangat monopoli selama ini, ya tentu akan menjadi ancaman bagi Kopdes," tuturnya.

"Saya setuju Kopdes jalan, Alfamart cukup sampai di situ, sudah 20.000 lebih Alfamart dan Indomaret. Dan luar biasa itu merajalelanya, dia lagi, dia lagi, dia lagi. Betul itu. Kekayaannya sudah terlalu menurut saya untuk Republik ini," sambung Yandri.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menerima audiensi Wakil Bupati Majene Andi Ritamariani di ruang kerjanya di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Kamis (9/4/2026). (ANTARA/HO-Humas Kemendes PDT)

Wacana ini kembali digaungkan Mendes Yandri pada Februari 2026. Ia meminta agar perizinan untuk minimarket tidak diberikan. Kebijakan ini perlu diambil demi melindungi pedagang kelontong desa yang kalah saing akibat ekspansi ritel modern.

Ancam Usaha Kecil

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira melihat keberadaan KDMP bisa menjadi ancaman bagi usaha kecil di desa, seperti warung UMKM dan agen pupuk.

Minimarket modern, seperti Alfamart dan Indomaret, menurut Bhima, justru bukan pesaing KDMP karena di minimarket modern tidak menjual semua produk subsidi seperti pupuk bersubsidi. Ia justru melihat adanya potensi masalah antara KDMP dan warung UMKM serta agen pupuk tingkat desa.

Kekhawatiran lainnya adalah soal perbedaan harga jual di KDMP dengan warung lokal. Bhima menyebut KDMP bisa menawarkan harga lebih murah karena mendapatkan barang langsung dari distributor utama, sedangkan warung lokal harus melalui rantai pasok lebih panjang, sehingga harga jual mereka lebih tinggi.

Dengan begitu, warung lokal mengalami tekanan secara ekonomi. “Ini jadi predatoris ke usaha kecil di desa. Enggak mungkin warung dapat harga murah dibanding Kopdes karena rantai pasoknya beda,” ucap Bhima kepadaVOI.

Bhima menambahkan, tujuan kebijakan ini terlihat seperti menghambat ekspansi minimarket modern, padahal efek negatifnya lebih terasa pada warung tradisional yang justru menjadi korban persaingan harga.

Ia mencontohkan, KDMP mendapat barang langsung dari distributor utama. Produk subsidi seperti minyak, pupuk, atau LPG 3 kg dibeli KDMP dengan harga rendah, karena mereka berada di level pertama rantai pasok.

Sementara itu, warung lokal mendapatkan barang dari distributor level empat atau lima. Warung lokal harus melalui beberapa perantara, sehingga harga belinya lebih tinggi dan margin keuntungan mereka lebih kecil. Akibatnya, KDMP bisa menjual lebih murah, sementara warung kesulitan bersaing.

Alih-alih memberdayakan pelaku UMKM, menurut Bhima, situasi ini justru berpotensi merusak keseimbangan ekonomi lokal dan membuat ekonomi desa lebi bergantung pada KDMP.

“Kopdes hanyalah kedok untuk menurunkan ekspansi minimarket modern. Padahal efek berisiko tinggi nya justru di warung informal. Pemerintah harusnya hitung berapa banyak warung dan apotek gulung tikar karena kopdes,” lanjutnya.

Melanggar Hak Berusaha

Di tengah wacana soal penyetopan ekspansi ritel modern, Menteri Koperasi dan UMKM Ferry Juliantono melontarkan pernyataan lain. Ia menegaskan, pemerintah tidak berencana menyetop ekspansi ritel modern, melainkan hanya melakukan pengaturan, terutama di wilayah pedesaan.

Namun, perbedaan pernyataan antar pejabat tersebut justru memunculkan kebingungan dan berpotensi menganggu iklim investasi menurut pengamat ekonomi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon.

“Kalau satu pejabat bicara A, yang lain bicara B, ini menimbulkan tanda tanya. Investor butuh kepastian hukum dan konsistensi kebijakan. Jangan sampai narasi yang berkembang justru membuat gaduh,” kata Dahlan.

Wacana menyetop operasional ritel modern juga bukan persoalan sederhana. Dahlan mengingatkan, dalam UUD 1945 Padal 28D ayat 1 menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 tidak memberikan mandate bagi negara untuk mematikan pelaku usaha swasta yang sah demi kepentingan badan usaha tertentu.

“Indomaret dan Alfamart beroperasi dengan izin resmi, membayar pajak, serta menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Jika ada kebijakan penutupan secara paksa tanpa dasar hukum dan kompensasi, itu berpotensi melanggar hak berusaha,” jelasnya.

Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mewacanakan penyetopan izin minimarket baru demi Kopdes Merah Putih. (Unsplash)

Dahlan juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika kebijakan dilakukan dengan cara membatasi atau menyingkirkan pelaku usaha tertentu demi memberi ruang eksklusif kepada pihak lain, maka hal itu bisa dinilai bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Dahlan juga menyoroti narasi “ekonomi rakyat versus korporasi besar” memang mudah diterima secara emosional. Namun kebijakan publik, tidak bisa hanya dibangun di atas sentimen.

“Ritel modern itu tidak semata-mata milik pemodal besar. Banyak gerai yang dimiliki oleh investor lokal melalui skema kemitraan. Jika ditutup, dampaknya juga dirasakan masyarakat setempat,” tandasnya.