Ini Alasan Pemerintah Stop Stimulus Listrik Mulai Juli 2021
JAKARTA - Pemerintah akan menghentikan stimulus tarif listrik selama pandemi COVID-19 terhitung mulai Juli 2021 mendatang, sejalan dengan pulihnya kondisi perekonomian masyarakat di banyak daerah.
"Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian kami lihat kondisinya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu.
Angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021 memperlihatkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan menunjukan hasil yang positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, meskipun mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy) membaik dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.
Bahkan memasuki awal tahun ini terdapat 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mecapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen.
Kemudian Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen.
Selanjutnya, Kepulauan Bangka Belitung juga tumbuh 0,97 persen, Riau tumbuh 0,41 persen, Nusa Tenggara Timur tumbuh 0,12 persen, dan Sulawesi Tenggara tumbuh 0,06 persen.
Dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi sejak akhir tahun lalu hingga tiga bulan pertama 2021, pemerintah lantas memutuskan untuk menghentikan stimulus listrik. "Itu keputusan secara umum menyangkut juga bantuan sosial yang lain tidak lagi dibantu oleh negara," kata Rida.
Hingga April 2021, realisasi subsidi listrik tercatat mencapai Rp22,10 triliun yang terdiri dari subsidi untuk 25 golongan pelanggan PLN senilai Rp17,36 triliun, diskon rumah tangga tidak mampu golongan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp4,67 triliun, dan diskon golongan bisnis 450 VA serta industri 450 VA senilai Rp66 miliar.
Dalam konteks penanganan dampak pandemi COVID-19, pemerintah memberikan stimulus berupa diskon tagihan listrik 100 persen bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA serta diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900 VA sejak April 2020.
Baca juga:
- PAN Sebut Ridwan Kamil Ambil Posisi Cawapres di Pilpres 2024
- PAN dalam Kebimbangan Pilpres 2024: Antara Usung Kader atau Dukung Capres dari Partai Lain
- Mahfud Unggah Foto Kondangan Tanpa Masker, Warganet: Kata Jaksa Rizieq Pelanggar Prokes Wajib Pidana, Pak!
- Kian Jauh, Elektabilitas Ganjar Pranowo Ungguli Puan Maharani dalam Survei Terbaru, Ternyata Prabowo Subianto di Posisi Lebih Tinggi
Diskon 100 persen juga diberikan bagi pelanggan bisnis kecil dan industri dengan daya 450 VA serta pembebasan biaya minimum, abonemen dan biaya beban bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya lebih dari 1.300 VA.
Ketentuan stimulus listrik tersebut terus diperpanjang dan berlaku hingga triwulan II 2021 dengan besaran diskon yang diberikan hanya 50 persen dari stimulus yang diterima sebelumnya.
Adapun mulai Juli mendatang, pemerintah akan menghentikan stimulus listrik sepenuhnya menyusul kondisi perekonomian yang mulai membaik. Para ekonom menilai bahwa keputusan pemerintah menghentikan stimulus listrik merupakan langkah yang tepat karena bisa meringankan beban keuangan negara.