Dalam Masa PPKM Darurat PLN Siap Jalankan Kebijakan Stimulus Listrik Juli-September 2021
Dalam masa PPKM Darurat PLN siap menjalankan kebijakan stimulus listrik . (Foto Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menyatakan siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memperpanjang stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode Juli hingga September 2021. Program ini dilaksanakan PLN dalam kaitan dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 4 Juli, menjelaskan stimulus listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli di tengah pandemi COVID-19.

"PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak COVID-19," kata Bob seperti dilansir Antara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan dua golongan pelanggan yang akan menerima stimulus listrik tersebut, yakni pelanggan 450 voltampere (VA) dan 900 VA.

Ilustrasi PLN. (Dok Antara)
Ilustrasi PLN. (Dok Antara)

Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Selanjutnya, pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

"Untuk pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” tambah Bob.

Lebih lanjut Bob menjelaskan bahwa pembebasan biaya beban, abonemen, pembebasan ketentuan rekening minimum, dan pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis, serta industri.

Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sejak April 2020, pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan.

Sedangkan pada triwulan III periode Juli hingga September 2021, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,33 triliun untuk stimulus listrik tersebut.  Sebagai pelanggan PLN apakah Anda sudah menikmati stimulus dari PLN ini?