Kadispenad Jelaskan Aksi Penertiban Rumah Warga di Lenteng Agung yang Viral di Medsos
JAKARTA - Warga Lenteng Agung, Jakarta Selatan protes terhadap penertiban dan pembongkaran yang dilakukan TNI Angkatan Darat melalui Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad) pada Senin, 6 April 2026.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan, kegiatan tersebut bukan bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban atas aset milik TNI AD yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Penertiban dan pembongkaran dilakukan terhadap 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 di kawasan Lenteng Agung.
"Lahan yang ditertibkan merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi yang telah memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016. Adapun area eks Zikon 15 yang menjadi lokasi penertiban memiliki luas sekitar 15.250 meter persegi," katanya, Selasa, 7 April 2026.
Donny menjelaskan, kawasan tersebut difungsikan sebagai rumah dinas bagi prajurit aktif. Namun, seiring pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, kebutuhan personel dan fasilitas pendukung, termasuk rumah dinas, mengalami peningkatan.
"Rumah dinas di lokasi tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II, yang diperuntukkan bagi prajurit aktif. Sesuai ketentuan, penghuni wajib mengembalikan rumah kepada satuan apabila telah pensiun, pindah tugas, atau tidak lagi berhak menempatinya," ucapnya.
Baca juga:
Sebelum penertiban dilakukan, kata Donny, Pusziad telah menempuh langkah persuasif dan administratif. Sosialisasi dilaksanakan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, kelurahan, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni.
Selain itu, tiga kali surat peringatan telah dilayangkan, masing-masing pada 16 Oktober 2024, 30 Desember 2024, dan 5 Agustus 2025.
"Penertiban yang dilakukan pada hari ini hanya menyasar 15 unit rumah yang telah kosong. Aliran listrik di rumah-rumah tersebut juga telah diputus sejak Januari 2026," pungkasnya.