Polda Sumut Masih Lengkapi Berkas Tersangka Kasus Vaksinasi COVID-19 Ilegal

MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara masih melengkapi berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan keempat tersangka itu, yakni SW (40) agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr IW (45) ASN/dokter di Rutan Kelas I Medan (penerima suap). Dua tersangka lainnya yakni dr KS (47) ASN/dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.

Nainggolan menjelaskan, dari keempat tersangka itu, tiga orang tersangka yakni SW, dr IW, dan dr KS perkaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Sumut.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus pada Senin, 24 Mei memeriksa saksi Pelaksana Tugas Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sumut dr AYR, dan mantan Kadis Kesehatan Sumut dr AHB sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Kemudian penyidik Ditreskrimum Selasa, 25 Mei memeriksa empat orang saksi aparatur sipil negara (ASN) staf Surveilans & Imunisasi pada Dinas Kesehatan Sumut dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.

Keempat ASN yang dimintai keterangan itu, yakni HS (staf penanggung jawab program khusus kabupaten/kota), MRN (staf infut Laporan), DT (sebagai vaksinator mendata keluar masuk vaksi), dan dr KS (vaksinator). Keempat saksi itu merupakan staf dari tersangka SH, Kasi Surveilans Dinas Kesehatan Sumut.

Selanjutnya penyidik Direskrimsus Jumat, 28 Mei memeriksa TAP, Karutan Kelas I Medan, sebagai saksi dalam kasus vaksinasi COVID-19 ilegal.

Polda Sumut dalam kasus ini menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 ilegal.

Vaksinasi ilegal terjadi pada Selasa, 18 Meipukul 15.00 WIB. Tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukan kepada kelompok masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.