Pengelola Pasang Spanduk Larangan Pungutan Parkir Liar di Blok M

JAKARTA - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan memasang spanduk larangan adanya pungutan parkir liar di Blok M Square, Jakarta Selatan usai adanya video viral warga yang membayar parkir dua kali.

"Kami sudah mengimbau kepada pengelola parkir untuk memasang spanduk sosialisasi yang melarang pemberian pungutan parkir kepada juru parkir liar," kata Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Bernad Oktavianus Pasaribu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Bernad mengatakan dalam penindakan itu pihaknya menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan Satpel Jakarta Selatan dalam melaksanakan monitoring dan pengawasan dengan tujuan mencegah terjadinya praktik juru parkir liar.

Karenanya, Satuan Pelaksana Perparkiran Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memasang delapan spanduk larangan pungutan parkir liar yang tersebar di kawasan Blok M Square.

"Best Parking telah menindaklanjuti arahan dengan memasang spanduk sosialisasi yang melarang pengunjung memberikan pungutan parkir kepada juru parkir liar," ucapnya.

Pihaknya pun telah menindak 10 juru parkir (jukir) liar di parkiran Blok M Square, usai adanya video viraltersebut. "Terdapat 10 juru parkir liar yang telah dilakukan pendataan," katanya.

Bernad mengatakan penindakan telah dilaksanakan pada Selasa (31/3) sore pukul 17.00 WIB. Dalam penindakan, pihaknya menggandeng Satpol PP dan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Blok M Square.

Sebanyak10 juru parkir liar ditertibkan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pungutan liar. Yakni, berinisial MU, S, R, MRB, SA, MI, JS, D, IN, dan AF.

Sementara ity, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait praktik pungutan parkir ganda di kawasan tersebut.

"Mereka menarik uang parkir, padahal parkir hanya dikenakan satu kali pembayaran secara resmi menggunakan karcis," ucap Nanto.

Sebanyak 10 juru parkir liar yang diamankan diberikan sanksi berupa berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pengelola (UP) Parkir Dishub.

"Apabila mereka mengulangi kembali, akan dikenakan sanksi yang lebih berat," kata dia.

Selain menertibkan juru parkir liar, lanjut Nanto, petugas juga menindak tujuh pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya.

Dengan demikian, diimbau kepada pengunjung Blok M Square agar hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar dan memarkirkan kendaraan secara resmi yang telah disediakan oleh pengelola.

Sebelumnya, viral di media sosial Instagram seorang warga protes adanya pungutan parkir liar sehingga harus membayar dua kali parkir di Blok M Square.