Potongan Tubuh Korban Mutilasi Ditemukan di Kios Ayam Goreng Bekasi
JAKARTA -Polisi temukan anggota tubuh Abdul Hamid (39), korban mutilasi yang ditemukan di dalam freezer sebuah kios ayam goreng di Perum Mega Regency, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim mengatakan, potongan kaki dan tangan korban ditemukan di wilayah Cariu, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah ditemukam, di daerah Cariu, Bogor," ucapnya saat dihubungi wartawan, Senin, 30 Matet 2026.
Abdul Rahim menyebut, anggota tubuh korban mutilasi kini telah sepenuhnya utuh. Sementara, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman polisi.
"Benar, (anggota tubuh sudah lengkap ditemukan)," singkatnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih berupaya melakukan pencarian anggota tubuh korban, kasus penemuan jasad pria dalam kondisi termutilasi di dalam freezer sebuah kios ayam goreng di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Korban diketahui bernama Abdul Hamid (39), yang bekerja sebagai petugas keamanan di kios tersebut.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan korban dan terduga pelaku merupakan rekan kerja.
“Keduanya rekan kerja korban,” kata Abdul Rahim.
Baca juga:
Ia menambahkan, hingga saat ini polisi masih melakukan pencarian bagian tubuh korban yang belum ditemukan.
Diketahui, penemuan jasad bermula dari kecurigaan pemilik kios berinisial ES (32) yang mencium bau menyengat dari dalam freezer yang terkunci. Saat dibuka, korban ditemukan dalam kondisi tidak utuh, tersimpan di antara tumpukan daging ayam beku. Bagian tangan dan kaki korban tidak ditemukan di lokasi. Potongan tubuh tersebut diduga dibuang di tempat lain oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, ES memiliki tiga karyawan, yakni S dan A yang bertugas melayani pembeli sekaligus mengolah serta memasak ayam hingga siap dijual. Kemudian korban Abdul Hamid yang bekerja sebagai petugas keamanan dengan menjaga kios dari pagi hingga tutup.
"Ketiganya sehari-hari tinggal dan tidur di ruko tempat usaha tersebut," ucap Abdul Rohim
Pada Rabu, 18 Maret 2026 malam, pelapor bersama istri dan anaknya pulang mudik ke Cilacap. Sebelum berangkat, para karyawan menyampaikan rencana masing-masing, di mana S akan pulang ke Batujaya, A menuju Cibatu, Cikarang Selatan, untuk menemui pacarnya, sedangkan korban tetap tinggal di ruko karena sudah tidak memiliki keluarga.
Pelapor menyampaikan bahwa dua sepeda motor beat dan vario serta uang sebesar Rp500 ribu miliknya diduga dibawa oleh kedua pelaku.
Kemudian, pelaku A dan S sempat menghilang dan tidak bisa dihubungi setelah kejadian tersebut.
Hingga pada akhirnya, Tim Jatanras Polda Metro Jaya menangkap kedua orang yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi korban. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa keji tersebut.