Saat Negara Menjaga Anak di Ruang Digital
Negara akhirnya menarik garis tegas untuk melindungi anak di ruang digital. Garis itu bernama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP TUNAS. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 27 Maret 2025. Pemerintah juga memberi waktu penyesuaian paling lama dua tahun bagi penyelenggara sistem elektronik atau platform digital. Artinya, aturan ini bukan lagi wacana. Aturan ini sudah berlaku dan harus dijalankan.
PP TUNAS penting karena negara tidak lagi menganggap anak sebagai pengguna biasa. Dalam aturan ini, platform digital wajib menyesuaikan layanan dengan usia anak, menjaga keamanan data anak, membatasi akses terhadap layanan berisiko, dan menerapkan pelindungan yang lebih ketat. Aturan teknis itu kemudian diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Mengapa aturan ini penting? Karena penggunaan internet di Indonesia terus naik. Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 yang dirilis pada 29 Agustus 2025 mencatat 72,78 persen penduduk Indonesia telah mengakses internet pada 2024. Angka ini menunjukkan ruang digital sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Anak ikut tumbuh di dalam ruang itu. Karena itu, perlindungan tidak bisa lagi hanya mengandalkan nasihat kepada orang tua. Negara perlu hadir dengan aturan yang jelas.
Ruang digital kini bahkan bukan lagi pelengkap, melainkan sudah mendominasi kehidupan sehari-hari. Dalam dokumen resmi Kementerian Komunikasi dan Digital, disebutkan bahwa sekitar 143 juta orang di Indonesia merupakan pengguna media sosial pada 2025. Di tengah arus sebesar itu, pertanyaannya sederhana. Apakah kita rela anak-anak tumbuh terlalu dekat dengan gawai dan media sosial, lalu perlahan bergantung padanya sejak usia dini? Tentu tidak. Anak perlu dikenalkan pada teknologi. Itu boleh-boleh saja. Namun kita tentu tidak ingin kedekatan itu berubah menjadi ketergantungan sejak dini. Karena itu, PP TUNAS menjadi penting sebagai pagar agar anak tidak terlalu cepat masuk ke ruang digital yang risikonya sering kali lebih besar daripada yang mereka pahami.
Baca juga:
Masalahnya, ruang digital tidak selalu aman bagi anak. Risiko yang sering muncul bukan hanya paparan pornografi, tetapi juga perundungan siber, penipuan daring, kecanduan layar, dan penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, PP TUNAS tidak cukup dilihat sebagai aturan administrasi. Aturan ini harus dipahami sebagai upaya negara membuat ruang digital lebih aman bagi anak. Tujuannya bukan membatasi anak secara berlebihan, tetapi mencegah mereka masuk terlalu cepat ke layanan digital yang belum sesuai dengan umur dan tahap tumbuh kembangnya.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, menilai anak belum cukup matang secara neurologis dan psikologis untuk menghadapi risiko media sosial tanpa pendampingan. Karena itu, pembatasan usia 16 tahun dipandang lebih aman. Penilaian ini sejalan dengan pendekatan perlindungan anak yang dipakai dalam PP TUNAS.
Data resmi juga menunjukkan ancaman di ruang digital tidak kecil. Komite Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam keterangan resminya pada 13 November 2024 menyoroti kasus anak korban eksploitasi seksual berbasis online. Dalam rilis itu, KPAI menyebut bahwa dalam kurun enam bulan Bareskrim Polri mengungkap 47 kasus penyebaran konten pornografi, mengamankan 58 tersangka, dan mengajukan pemblokiran 15.659 situs pornografi yang mengandung konten anak kepada Komdigi. Data ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital memang mendesak.
Namun, aturan saja tidak cukup. Pemerintah bisa membuat pagar, tetapi pagar itu harus benar-benar berdiri. Di sini tantangan untuk PP TUNAS. Regulasi ini akan berarti bila platform digital patuh, pemerintah konsisten mengawasi, dan orang tua tetap terlibat. Komdigi juga menegaskan bahwa platform wajib menerapkan pembatasan akses anak sesuai tingkat risiko layanan. Ini berarti tanggung jawab tidak boleh lagi dibebankan hanya kepada keluarga. Platform digital juga harus ikut bertanggung jawab atas keamanan anak di layanannya.
Karena itu, PP TUNAS patut dilihat sebagai langkah penting, meski datang setelah masalah digital terhadap anak makin terlihat. Aturan ini memberi dasar hukum yang lebih jelas bagi negara untuk bertindak. Tetapi ukuran keberhasilannya tidak terletak pada bunyi pasal, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan. Yang diuji bukan hanya kepatuhan platform, tetapi juga keseriusan negara dalam mengawasi dan menegakkan aturan. Bila ditegakkan dengan serius, PP TUNAS bisa menjadi awal ruang digital yang lebih aman bagi anak. Bila longgar, ia hanya akan menjadi aturan yang baik di atas kertas, sementara anak tetap berhadapan dengan risiko yang sama setiap hari. Karena kita harus melindungi anak-anak kita.