Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Regulasi ini menegaskan komitmen negara dalam memperketat perlindungan anak di ruang digital, termasuk terhadap platform yang abai.

Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, mengingatkan bahwa kehadiran aturan ini harus diikuti keterlibatan semua pihak, tidak hanya pemerintah.

"Perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar kebijakan. Ini keharusan. Negara hadir, semua pihak juga harus ikut bertanggung jawab," kata Lestari dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret.

Ia menilai, situasi saat ini menunjukkan urgensi perlindungan anak semakin tinggi seiring meningkatnya akses internet di kalangan usia dini. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mencatat, 9 dari 10 anak usia 5 tahun ke atas di Indonesia sudah aktif menggunakan internet.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap proses tumbuh kembang anak, terutama jika tidak diimbangi dengan pengawasan dan edukasi yang memadai.

Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) menunjukkan peningkatan signifikan kasus pornografi anak. Dalam kurun empat tahun, jumlah kasus naik dari 986.648 pada 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada 2024 atau meningkat hampir 48 persen.

Lestari menegaskan, regulasi saja tidak cukup untuk menjawab persoalan tersebut. Menurutnya, penguatan literasi digital di lingkungan keluarga menjadi kunci utama.

"Literasi digital harus menjadi kebutuhan utama keluarga. Orang tua wajib mendampingi anak. Sekolah dan masyarakat harus bergerak bersama. Jika tidak, ruang digital akan terus menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa," ujar Rerie.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas generasi mendatang.

"Tidak ada ruang untuk abai dalam menghadapi tantangan ini. Tegas, konsisten, dan bertanggung jawab adalah sebuah keharusan untuk mewujudkan ruang digital yang aman, demi lahirnya generasi penerus yang berdaya saing di masa depan," pungkasnya.