Bagikan:

JAKARTA – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Kebijakan ini mewajibkan penonaktifan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Langkah strategis ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut menyasar sembilan platform besar, yaitu:

  • YouTube & TikTok
  • Facebook, Instagram, & Threads
  • X (Twitter) & Bigo Live
  • Roblox

Mengapa Usia 16 Tahun Menjadi Batas Minimal?

Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), menjelaskan bahwa pembatasan ini adalah langkah medis yang krusial. Secara neurologis dan psikologis, anak di bawah 16 tahun dinilai belum memiliki kematangan kognitif untuk menyaring informasi dan mengelola risiko di dunia maya.

"PP TUNAS adalah pagar pelindung di tepi jurang. Ini bukan untuk mengurung anak, tapi bentuk tanggung jawab kolektif untuk menyiapkan mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat," tegas Dr. Piprim.

IDAI juga kembali mengingatkan aturan emas screentime:

  1. 0-2 Tahun: Dilarang menggunakan gawai sama sekali (masa krusial pertumbuhan otak).
  2. Di atas 2 Tahun: Stimulasi sensorik nyata dan interaksi dua arah tetap tidak bisa digantikan oleh layar.

Dampak Negatif Media Sosial pada Tumbuh Kembang Anak

Menurut IDAI, paparan media sosial yang berlebihan tanpa kesiapan mental dapat memicu berbagai gangguan, antara lain:

  • Kecanduan digital.
  • Gangguan kesehatan mental dan emosional.
  • Penurunan kemampuan bersosialisasi di dunia nyata.
  • Gangguan perkembangan pada 1.000 hari pertama kehidupan.

Sinergi Orang Tua dan Pemerintah: Kunci Keberhasilan

DR dr. Fitri Hartanto, Sp.A(K), Ketua UKK Tumbuh Kembang Pediatri Sosial IDAI, menekankan bahwa regulasi ini tidak akan maksimal tanpa peran aktif orang tua.

"Kebijakan ini adalah fondasi bagi orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik. Anak-anak butuh figur tempat bercerita di dunia nyata, bukan sekadar pelarian ke dunia maya," ujar Dr. Fitri.

Beliau menyarankan agar pasca-pembatasan ini, orang tua memberikan ruang alternatif bagi anak, seperti:

  • Aktivitas fisik dan olahraga.
  • Ruang ekspresi kreatif offline.
  • Komunikasi terbuka antara anak dan orang tua (parenting digital).

Indonesia Jadi Pionir Pelindungan Digital Anak

Dengan populasi anak di bawah 16 tahun mencapai 70 juta jiwa, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama berskala besar yang menerapkan kebijakan progresif ini. Implementasi tahap pertama yang dimulai hari ini menandai era baru pengasuhan digital di Indonesia demi mewujudkan Generasi Emas yang sehat secara fisik maupun mental.