Mantap! Kejari Tangkap Terpidana Korupsi Hibah Pemkot Bandung yang Sudah Buron 8 Tahun
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43) yang telah menjadi buronan selama 8 tahun.
Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia mengatakan bahwa pihaknya menangkap terpidana Deni Wardani di kediamannya, Kamis, 3 Juni malam. Deni disebut menjadi buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai.
"Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan," kata Iwa di Kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat, 4 Juni.
Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 2 bulan.
Setelah ditangkap sejak Kamis malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bandung. Pada Jumat siang ini Deni langsung dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan.
Deni terjerat oleh kasus korupsi pada tahun 2010 saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga.
Baca juga:
- Kejati Kalbar Tangkap Terpidana Korupsi Jembatan Ambawang yang Buron Sejak 2018
- KPK Baru Minta Red Notice untuk Harun Masiku Setelah Setahun Buron, Febri Diansyah: Contoh Dagelan, Serius Cari Buronan?
- Pimpinan KPK Lili Irit Bicara Soal Kabar Dikontak Wali Kota Tanjungbalai: Tunggu Proses di Dewas
- Ada Selisih, KPK Dalami Uang 'Makelar Kasus' yang Diterima Penyidik Stepanus
Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup. Karena pada saat itu Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL).
Deni bersama timnya pada saat itu mengajukan dana hibah sebesar Rp150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan dari Deni.
Menurut dia, seorang tersebut turut dalam pengajuan proposal fiktif itu. Karena dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara.
"Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," kata Taufik.