Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Mawa, Insanul Diizinkan Bertemu dengan Syarat Tertentu

JAKARTA - Meskipun mediasi terkait perceraian gagal, terdapat titik temu mengenai masa depan anak mereka. Pihak Insan selaku tergugat dilaporkan tidak keberatan bila hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Mawa.

"Perihal hak asuh anak, dari pihak tergugat pun tidak keberatan hak asuh anak itu jatuh ke tangan penggugat. Namun, dari pihak tergugat meminta untuk diberikan akses untuk melihat anaknya," kata Muhammad Idris, kuasa hukum Wardatina Mawa melalui zoom, Rabu, 25 Maret.

Akses pertemuan yang diminta oleh Insan telah disepakati secara tertulis dalam mediasi tersebut. Namun, Idris menekankan bahwa pertemuan tersebut tidak boleh mengganggu kewajiban utama sang anak, yakni sekolah.

"Kesepakatan tadi, secara tertulis tadi ya diberikan akses itu melihat anak dalam waktu tidak menghalangi sekolahnya. Ada waktu tertentunya itu. Di luar jam sekolah, satu. Sesudah pulang sekolah boleh bertemu," jelasnya detail.

Selain faktor waktu, ada poin penting dalam kesepakatan tersebut, yaitu faktor kesediaan sang anak. Idris menegaskan bahwa pertemuan hanya bisa terjadi jika anak tersebut memang mau bertemu dengan ayahnya.

"Sepanjang anak itu bersedia untuk bertemu. Dan itu pun kalau anaknya berkeinginan untuk bertemu tergugat, itu boleh. Namun kalau pihak anaknya tidak berkemauan bertemu sama ayahnya, tidak mungkin dipaksa ya," tegas Idris.

Sejauh ini, Idris mengklaim bahwa kliennya, Mawa, tidak pernah memiliki niat untuk memutus tali silaturahmi antara ayah dan anak. Selama proses hukum berjalan, akses selalu diberikan secara terbuka.

"Masalah untuk bertemu anak, selama ini dari pihak penggugat tidak mempersulit ya. Tetap diberikan akses, begitu. Tapi kalau sudah bertemu atau belum saat ini di Medan, saya belum tahu konfirmasinya," tambahnya.

Kini, kedua belah pihak tinggal menunggu jadwal sidang lanjutan untuk melaporkan hasil mediasi ini kepada majelis hakim. Pihak kuasa hukum masih menunggu notifikasi resmi dari pihak pengadilan.

"Kami kan menunggu dari pengadilan, untuk agenda lapor hasil mediasi. Nanti dari pengadilan mengirim kami email, untuk jadwal sidang berikutnya," tutur Idris menutup pembicaraan mengenai nasib anak kliennya.