Kronologi dan Permasalahan Kasus ABK WNI di Kapal China

Your browser doesn’t support HTML5 audio

JAKARTA - Kasus ABK (Anak Buah Kapal) asal Indonesia di kapal China sangat ramai diperbincangkan. Dugaan eksploitasi dari kasus ini pun menjadi fokus permasalahan. Kini seluruh Indonesia ingin tahu sekuat apa diplomasi negara kita untuk menyejahterakan rakyatnya.

Kasus ini menjadi santer terdengar setelah sebuah video penjelasan dari channel YouTube Korea Reomit menjelaskan berita yang disiarkan oleh MBC, salah satu stasiun televisi di Korea Selatan. Dalam video tersebut, terlihat salah satu ABK asal Indonesia jenazahnya dilarung. Selain itu, dalam video tersebut juga mengatakan bahwa ada dugaan eksploitasi yang terjadi.

Sebuah akun Twitter bernama AL mengaku juga pernah menjadi ABK di kapal ikan milik Jepang selama 3 tahun. Dia menceritakan pengalamannya yang memang berat dan berbahaya, tapi perlakuan kepada para ABK WNI yang diberitakan ini jauh lebih parah.

Dalam praktik kelautan internasional, tindakan pelarungan jenazah memang dibenarkan dengan tujuan menjaga kesehatan para awak kapal lainnya. Jika seorang ABK meninggal di tengah laut, kapal yang rencananya berlayar selama 3 bulan tidak mungkin langsung putar balik. Tidak dianjurkan juga untuk Menyimpan mayat selama berbulan-bulan. Namun pada kasus ini, ABK yang bekerja di sana sudah menandatangani surat pernyataan yang di dalamnya tertulis jika mereka meninggal, jasadnya akan dikremasikan di tempat kapal menyandar dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia.

Surat Pernyataan ABK (MBC)

Namun selanjutnya diketahui alasan yang lebih masuk akal untuk kapal ini lebih memilih melakukan pelarungan di laut daripada melakukan kremasi adalah mereka tidak dapat dengan mudah bersandar di pelabuhan karena praktek kerja mereka yang ilegal.

Siniar VOI kali ini akan membahas tuntas kronologi kasus ABK asal Indonesia di kapal China, kesaksian yang kami ambil dari stasiun MBC, berserta permasalahannya yang ada. Silakan tekan tombol dengarkan dan selamat mendengarkan.