KPK Yakin Ada Upaya Penghilangan Bukti di Kasus Bea Cukai: Dimusnahkan Kalau Bukan Uang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada upaya menghilangkan barang bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung perihal pemindahan uang dari rumah aman atau safe house di wilayah Jakarta Pusat ke Ciputat, Tangerang Selatan.
Perintah disebut diberikan Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kepada Salisa Asmoaji selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.
Adapun Budiman Bayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus di Ditjen Bea dan Cukai. Sementara Salisa belum ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya masih saksi.
"Memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu, kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang, ini sudah dimusnahkan mungkin kalau berupa dokumen," kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari.
"Tapi ini karena uang akhirnya dipindah. Dipindah dari satu tempat ke tempat lainnya," sambung dia.
Asep lebih lanjut menyatakan penyidik akan mendalami pemberian perintah pemindahan uang dari safe house di Jakarta Pusat ke Ciputat, Tangerang Selatan.
"Apakah ada perintah, ini memang sedang kita dalami gitu, ya, ini juga kan secara berjenjang gitu ya (perintah memindahkannya, red)," tegas Asep yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru pengembangan dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang.
Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).