Bukan Anggota Polri, Penganiaya 3 Karyawan SPBU Cipinang Pekerja Serabutan dan Positif Narkoba
JAKARTA - M alias E, tersangka penganiaya 3 karyawan SPBU Cipinang yang mengaku sebagai anggota Polri masih menjalani pemeriksaan mendalam di Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa, 24 Februari, malam.
Hasil pemeriksaan sementara, ditemukan fakta mengejutkan. Tersangka penganiayaan ternyata pengguna narkotika.
"Hasil tes urine pelaku positif narkoba. Masih dikembangkan terkait narkoba oleh Satresnarkoba Polrestro Jaktim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan saat dikonfirmasi VOI.
Selain itu, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa tersangka ternyata bukan anggota Polri seperti yang ramai diberitakan. Tersangka bekerja serabutan.
"Pekerjaan pelaku serabutan, untuk pastinya masih didalami," ujarnya.
Sebelumnya, tiga orang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, menjadi korban penganiayaan oleh pria mengaku polisi.
Baca juga:
- AEI Nilai Langkah Pemerintah Mereformasi Pasar Modal Sudah Tepat
- Menaker Yassierli Ingin Siapkan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis
- Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Dua Organisasi Pemuda NU dan Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya
- Densus 88 Ungkap Komunitas Digital True Crime, Dorong Anak Rencanakan Aksi Brutal
"Iya betul, ada tiga korban pegawai kami yang diduga dianiaya oleh oknum aparat," kata salah satu Staf SPBU 3413901, Mukhlisin (38).
Mukhlisin menyebutkan total ada tiga korban dalam kejadian tersebut, yakni satu staf dan dua operator. Mereka adalah Ahmad Khoirul Anam, yang telah bekerja sekitar lima tahun sebagai staf, Lukmanul Hakim, operator yang baru enam bulan bekerja setelah lulus SMK dan Abud Mahmudin, operator dengan masa kerja sekitar empat tahun.
Menurut Mukhlisin, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu 22 Februari malam. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku datang untuk mengisi Pertalite.
Saat dilakukan pemindaian kode batang (barcode), nomor polisi (nopol) kendaraan terdaftar sesuai dalam sistem, namun jenis mobil yang digunakan tidak cocok dengan data yang tertera.