Insiden Pemakaman Jenazah COVID-19 Tanpa Prosedur di Bantul Didalami Polisi

JAKARTA - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mendalami insiden pemakaman jenazah COVID-19 yang tidak sesuai prosedur protokol kesehatan di Dusun Lopati, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan.

"Kunjungan dari rekan kita FPRB Bantul untuk mengadukan suatu perkara kaitan dengan pemakaman jenazah COVID-19 di wilayah Lopati Srandakan, kaitan perkara yang diadukan ke sini nanti akan ditindaklanjuti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul AKP Ngadi usai audiensi di Polres Bantul, dilansir Antara, Rabu, 2 Juni.

Dia mengatakan, kepolisian masih belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam pemakaman jenazah yang dinyatakan positif virus corona itu, karena masih akan mendalami laporan dari relawan bencana tersebut.

"Kaitan penegakan hukum kita dalami dulu kasusnya seperti apa, kan hari ini yang bersangkutan dari FPRB baru membuat laporan di Polres Bantul," katanya.

Dia juga mengatakan, polisi akan memintai keterangan terhadap saksi atau warga Lopati yang mengetahui kejadian hingga kenapa ada penolakan pemakaman jenazah COVID-19 sesuai prosedur dan malah dimakamkan secara umum seperti yang dilaporkan FPRB.

"Kalau ada hasutan nanti akan kita terapkan sesuai dengan Undang-undang kaitan dengan prokes ini dan tentunya kita harus terima dulu laporannya, nanti kita periksa saksi-saksinya, cari bukti dukungnya, nanti akan kita sampaikan di kemudian hari," katanya.

Namun demikian, kata Kasat Reskrim Polres Bantul, sebelum para saksi diperiksa dan dimintai keterangan maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dulu, mengingat kemungkinan ada kontak dengan warga yang terkait dengan pemakaman jenazah COVID-19.

"Teknisnya nanti sebelum mereka dimintai keterangan akan kita cek dulu yang bersangkutan dengan rapid tes, atau swab atau tes lain sesuai aturan yang ada. Yang jelas, akan kita dalami dulu kasusnya ada pelanggaran atau tidak," kata AKP Ngadi.

Ketua FPRB Bantul Waljito mengatakan, jenazah yang dinyatakan positif COVID-19 seharusnya dimakamkan sesuai prosedur oleh petugas dan relawan, namun keluarga dan sebagian warga menolaknya dan justru memakamkan sendiri tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

"Sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian karena institusi ini merupakan salah satu pilar penegakan terkait dengan penanganan COVID-19, harapannya nanti kita dorong, kita minta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini," katanya.

Dia mengatakan, kalau ditemukan unsur pidana atau ada penghasutan dalam penegakan protokol kesehatan harus ditindak tegas, sebagai syok terapi dan pembelajaran kepada masyarakat tentang penanganan COVID-19, yang diyakini bersama bahwa ini merupakan pandemi yang harus segera berakhir.

Kejadian itu berawal adanya pasien Jumirah (70) warga Lopati, Trimurti yang periksa di klinik Pura Raharja Kulon Progo pada Rabu, 19 Mei dan dinyatakan reaktif, selanjutnya dirujuk ke RSPS Bantul, dan pada 20 Mei dinyatakan positif COVID-19 dengan penyakit penyerta jantung dan menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni.

Atas meninggalnya Jumirah tersebut, anak kandungnya yaitu Sukardi dan Warno menolak untuk pemakaman secara prokes COVID-19, selanjutnya jenazah diantar oleh pihak rumah sakit ke pemakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan dan dimakamkan warga tanpa menggunakan APD sesuai prokes.

Padahal, pada hari yang sama ibu Kepala Dusun Lopati datang dan mengimbau kepada keluarga untuk pemakaman agar sesuai dengan prosedur jenazah COVID-19, tetapi keluarga menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak sesuai syariat Islam.