Polri Tarik Balik Tiga Penyidik KPK ke Korps Bhayangkara
JAKARTA - Polri menarik 3 anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka merupakan penyidik di lembaga antirasuah
Pemindahan itu berdasarkan surat telegram Kapolri yang teregistrasi dengan nomor ST/1109/V.KEP./2021 tertanggal 31 Mei 2021.
"Ya benar, (dalam rangka) penyegaran organisasi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu, 2 Juni.
Berdasarkan data surat telegram itu, tiga anggota yang dipindah yakni, Kompol Edward Zulkarnain, Kompol Petrus Parningotan Silalahi, dan Kompol Ardian Rahayudi.
Untuk Kompol Edward Zulkarnain dan Kompol Petrus Parningotan Silalahi dimutasi ke Polda Metro Jaya. Sedangkan, Kompol Ardian Rahayudi dipindah ke SSDM Polri.
Baca juga:
- Pesan Firli Bahuri kepada Pegawai, Tegaskan KPK Tak Pernah Padam dan Masih Punya Taji
- KPK Bakal Gandeng Kemenhan Didik 24 Pegawainya yang Tak Lolos TWK
- Munarman Diisukan Lumpuh dan Susah Bicara, Kuasa Hukum: Kesehatannya Sangat Diperhatikan
- Saut Situmorang Minta Novel Baswedan dkk yang Gagal TWK Sabar Tunggu Keppres
Tak hanya tiga anggota itu, dalam surat telegram itu setidaknya 348 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) dirotasi ke berbagai jabatan.
Sementara, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menyebut penarikan tiga anggota itu karena masa tugasnya sudah di lembaga antirasuah sudah rampung.
"Informasi yang kami terima, ketiga penyidik dimaksud telah selesai masa tugasnya di KPK sehingga dilakukan rotasi, mutasi dan promosi jabatan pada instansi asalnya," kata dia.
Dengan demikian, Ali menyebut sangat berterimakasih dengan kinerja mereka. Alasannya mereka telah berkerja keras memberantas korupsi.
"KPK berterima kasih atas kerja dan pengabdian para penyidik yang berasal dari Polri tersebut," kata Ali
Sebagai informasi, berdasaekan data 2020 ada sekitar 243 orang PNS yang dipekerjakan di KPK yang berasal dari Polri, Kejaksaan, BPKP, Kemenkeu dan kementerian/lembaga negara lainnya.