Kematian Satu Keluarga di Warakas Akibat Pembunuhan Berencana yang Dilakukan Anak Korban

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kematian satu keluarga di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat, 6 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, terungkap bahwa kematian satu keluarga tersebut akibat dibunuh secara berencana dengan cara meracuni keluarga korban.

"Terungkap bahwa ini kasus pembunuhan berencana dengan cara meracuni satu keluarga di wilayah Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendriz.

Pengungkapan tersebut diketahui setelah dilakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan dari puslabfor Bareskrim Polri atas temuan-temuan dari barang bukti secara scientific investigation.

"Korban meninggal yang diidentifikasi yaitu SS usia 50 tahun seorang ibu-ibu, seorang perempuan AF usia 27 tahun, kemudian seorang laki-laki atau anak inisial AD umur 14 tahun," ujarnya.

Sementara seorang anak berinisial MK (24) sempat kritis di lokasi kejadian. Ketiga korban tewas yakni SA, AF dan AD serta MK merupakan satu keluarga.

"Satu keluarga yang tinggal di satu rumah, yang mana ada seorang ibu dengan 3 orang anak," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan, rangkaian penyelidikan dan penyelidikan yang dilakukan serta hasil otopsi di RS Polri Kramat Jati, diketahui bahwa kematian satu keluarga tersebut bermotif pembunuhan berencana.

"Dari hasil pemeriksaan kami, motivasi dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya. Pelaku inisial S, yang sempat kritis dan dirawat di RS Koja," kata AKBP Onkoseno.

Kasat menegaskan, penetapan tersangka terhadap S (anak korban) berdasarkan hasil pemeriksaan Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi, hasil pengamatan penyidik berdasarkan barang bukti lainnya.

"Kami menetapkan S sebagai tersangka karena sengaja meracuni ketiga korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 459 KUHP, dan atau pasal 467 KUHP, dan atau pasal 76C, juncto pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 35 tahun 2011, tentang perlindungan anak, pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun dan ancaman untuk pembunuhan berencana 15 tahun.