Polisi Bantah Rekayasa BAP Kasus Dugaan Penganiayaan di Polsek Cilandak
JAKARTA - Kepolisian memberikan penjelasan terkait beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam penanganan perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Cilandak, Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polsek Cilandak, Aipda Nuryono, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan perkara yang dimaksud saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Cilandak, kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” katanya Senin 2 Februari 2026.
Nuryono menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan proses pengumpulan keterangan serta alat bukti guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan. Seluruh tahapan penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam proses tersebut, penyidik Polsek Cilandak telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi. Klarifikasi dilakukan dengan cara mengumpulkan keterangan saksi ke dalam berita acara pemeriksaan, yang kemudian dibacakan kembali kepada saksi untuk dikoreksi dan dipastikan kebenarannya.
Baca juga:
- AEI Nilai Langkah Pemerintah Mereformasi Pasar Modal Sudah Tepat
- Menaker Yassierli Ingin Siapkan BLK Jadi Klinik Produktivitas dan Inkubator Bisnis
- Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Dua Organisasi Pemuda NU dan Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya
- Densus 88 Ungkap Komunitas Digital True Crime, Dorong Anak Rencanakan Aksi Brutal
“Hal ini merupakan bagian dari prosedur standar penyelidikan. Keterangan saksi dituangkan dalam berita acara, dibacakan, lalu dikoreksi oleh saksi yang bersangkutan,” jelasnya.
Terkait video yang beredar di media sosial, Aipda Nuryono menegaskan bahwa pihak yang memviralkan informasi tersebut merupakan saksi, bukan pelapor maupun terlapor dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Sementara itu, untuk memastikan profesionalitas dan transparansi penanganan perkara, penyidik yang muncul dalam video viral tersebut telah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan Propam Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan terhadap penyidik sudah dilakukan oleh Propam sebagai bentuk pengawasan internal,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran mencuat setelah video viral diunggah akun Instagram @saukansamallo. Dalam rekaman itu, seorang warga menegur dua anggota polisi karena dokumen yang diminta ditandatangani disebut tidak sesuai dengan hasil klarifikasi awal terkait dugaan penganiayaan.
Pada lampiran BAP yang dipersoalkan, tercantum timbangan narkoba, padahal barang tersebut disebut tidak berkaitan dengan laporan penganiayaan sebelumnya.