Konflik Lahan di Konawe Selatan: Rumah Petani Dibakar, PT Marketindo Selaras Diduga Tak Kantongi HGU
KONAWE SELATAN – Konflik agraria kembali memanas di Sulawesi Tenggara. Masyarakat tani di Desa Puao dan Desa Pusanggula, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, dilaporkan menjadi korban penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh pihak PT Marketindo Selaras (MS) pada Jumat (30/1/2026).
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 08.00 WITA tersebut dilaporkan berujung pada perusakan properti dan intimidasi terhadap warga setempat.
Kronologi: Puluhan Rumah Dibakar dan Dirusak
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pihak perusahaan diduga melakukan perusakan terhadap aset milik warga secara masif. Tercatat sekitar 50 unit rumah masyarakat rusak, bahkan beberapa di antaranya dilaporkan hangus dibakar.
Tak hanya bangunan, tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan petani turut dihancurkan. Beberapa kendaraan bermotor milik warga juga dilaporkan rusak dan dibawa oleh pihak perusahaan.
Warga yang mencoba mempertahankan tanah mereka terpaksa mundur akibat adanya tekanan dari massa yang diduga dikerahkan oleh perusahaan. Laporan menyebutkan adanya penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut, yang menciptakan suasana mencekam bagi warga sipil.
Dugaan Aktivitas Ilegal Tanpa HGU
Sorotan tajam tertuju pada legalitas operasional PT MS. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan aktivitas di wilayah tersebut tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.
Secara hukum agraria, tanpa adanya HGU, perusahaan tidak memiliki landasan legal untuk menguasai lahan, apalagi melakukan tindakan represif seperti penggusuran paksa. Aktivitas ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hak atas ruang hidup masyarakat.
Kritik Terhadap Aparat Penegak Hukum
Aksi yang dipimpin oleh oknum petinggi perusahaan berinisial PLW ini memicu kekecewaan warga terhadap pihak kepolisian. Terdapat dugaan pembiaran oleh Polres Konawe Selatan dan Polda Sulawesi Tenggara, mengingat aksi kekerasan berlangsung secara terbuka namun tidak mendapatkan pengamanan yang memadai untuk melindungi warga.
Baca juga:
Pernyataan Sikap dan Tuntutan Warga
Menanggapi peristiwa brutal ini, perwakilan masyarakat dan pendamping hukum mendesak langkah tegas dari pemerintah pusat:
- Penghentian Operasional: Menuntut PT Marketindo Selaras segera menghentikan seluruh aktivitas di wilayah sengketa.
- Audit HGU: Mendesak instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal tanpa HGU oleh PT MS.
- Penegakan Hukum: Meminta pihak kepolisian menangkap pelaku perusakan dan penanggung jawab korporasi yang terlibat.
- Evaluasi Kepemimpinan: Mendesak Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolda Sulawesi Tenggara atas dugaan pembiaran kekerasan terhadap rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Marketindo Selaras maupun Polda Sulawesi Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait insiden di Kecamatan Angata tersebut.