Gubernur Aceh Nova Iriansyah Positif COVID-19
BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah dinyatakan positif COVID-19 usai melakukan tes usap atau swab PCR (polymerase chain reaction).
"Berdasarkan hasil swab PCR yang bapak Gubernur lakukan pada hari Senin pagi tadi, beliau dipastikan terpapar COVID-19 tanpa gejala,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, dikutip Antara, Senin, 31 Mei.
Iswanto menjelaskan selama ini Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengikuti semua kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Semua kegiatan, baik kegiatan formal maupun non-formal seperti penerimaan tamu dilakukan dengan prokes yang ketat,” katanya.
Iswanto mengatakan Nova Iriansyah sendiri rutin melakukan tes PCR pada setiap Senin pagi selama pandemi guna memastikan Gubernur yang melakukan aktivitas dan berjumpa orang banyak dan beragam tidak terpapar.
“Artinya, Gubernur telah menjaga dirinya dan lingkungannya dengan baik agar tidak terpapar,” sambungnya.
Iswanto menegaskan, meski terpapar COVID, Gubernur tetap akan melakukan aktivitas harian seperti memimpin rapat dan memberikan arahan kepada pimpinan SKPA melalui daring.
"Semua kegiatan pemerintahan Insya Allah akan berlangsung seperti biasa. Pak Gubernur tetap akan memimpin rapat, melalui daring tentunya," ujar Iswanto.
Iswanto mengatakan, gubernur menyampaikan pesan kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kebersihan dan kesehatan agar bisa terhindar dari paparan COVID-19.
Sebelumnya Gubernur juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Aceh.
Baca juga:
Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama Pandemi COVID-19 di Aceh.
"Dalam upaya pengendalian jumlah kasus COVID-19, di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktifitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan," demikian salah satu poin dari Surat Edaran itu.
Dijelaskan ketentuan pertemuan antara lain pertama, jarak duduk harus minimal dua meter antarpeserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan akan ada sanksi para para pihak yang melanggar.