Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Guru SDK di Tangsel

JAKARTA - Polisi resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur, dengan terlapor berinisial CB (54), seorang Guru di Sekolah Dasar Katolik (SDK), di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo. Menurutnya, dari hasil penyelidikan, dan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat 30 Januari 2026.

“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” lanjutnya.

Untuk diketahui, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Pamulang, Tangerang Selatan, bernama Christiana Budiyati, dilaporkan ke polisi setelah memberikan nasihat kepada murid-muridnya. Kasus ini menjadi viral di media sosial.

Peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Saat itu, seorang murid terjatuh, namun tidak ada teman yang menolongnya. Sebagai wali kelas, Christiana kemudian memberikan nasihat secara umum kepada seluruh siswa agar lebih peduli, bertanggung jawab, dan saling membantu.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh anak Christiana melalui akun Instagram @dinogabrl. Ia menegaskan bahwa nasihat itu tidak ditujukan kepada murid tertentu, melainkan untuk seluruh kelas.

Namun, salah satu murid merasa nasihat tersebut sebagai teguran di depan kelas. Keluarga murid tersebut kemudian melaporkan Christiana ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta ke Polres Tangerang Selatan dengan dugaan kekerasan verbal.

Pihak sekolah dan kepolisian telah melakukan mediasi, tetapi keluarga murid memilih memindahkan anaknya ke sekolah lain dan tetap melanjutkan laporan hukum.

Di tengah proses tersebut, muncul petisi dukungan untuk Christiana Budiyati yang telah ditandatangani lebih dari 22 ribu orang. Banyak pihak menilai bahwa nasihat guru tersebut merupakan bagian dari tugas pendidik, bukan kekerasan.